Breaking News:

Fakta Baru Kasus Vandalisme di Mushala Tangerang, Tersangka Ternyata Korban Perundungan saat SMA

Terungkap fakta baru kasus vandalisme corat-coret mushala di kawasan Pasar Kemis, Kota Tangerang.

Youtube/Kompascom Reporter on Location
Viral vandalisme di musala Tangerang 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terungkap fakta baru kasus vandalisme corat-coret mushala di kawasan Pasar Kemis, Kota Tangerang.

Polisi telah menetapkan pelaku vandalisme, S (18) sebagai tersangka.

Saat ini pihaknya tengah mendalami sosok tersangka.

Terungkap fakta baru bahwa S merupakan korban perundungan alias bully.

Kendati demikian perlakuan S tetap ada konsekuensi hukumnya.

Seperti yang diberitakan, terjadi aksi vandalisme coret-coret di Musala Darussalam, Perum Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Pelaku Vandalisme di Mushala Ternyata Depresi, Pelampiasan karena Dikucilkan hingga Selalu Menangis

Kronologi Aksi Vandalisme di Mushala Tangerang: Dinding dan Sajadah Dicoret Hingga Al Quran Disobek

Warga Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dihebohkan dengan aksi  vandalisme yang dilakukan orang tidak dikenal di Mushala Darussalam, Selasa (29/9/2020) sore.
Warga Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dihebohkan dengan aksi vandalisme yang dilakukan orang tidak dikenal di Mushala Darussalam, Selasa (29/9/2020) sore. (Dok. Istimewa via Kompas.com)

Tindakan tersebut sangat mencemaskan warga lantaran berlafalkan tulisan yang kental dengan unsur agama.

Tak hanya mencorat-coret dinding, pelaku juga melakukan pengrusakan media ibadah seperti sajadah dan kitab suci Alquran.

Kini S telah diamankan untuk dimintai pertanggung-jawaban secara hukum.

Diungkapkan Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikry Ardiansyah, S ternyata korban bully sewaktu dirinya masih duduk di Sekolah Menengah Akhir (SMA).

Hal itu berdasarkan keterangan dari ibu S.

"Menurut keterangan ibunya, S ini memang korban bully (perundungan)," kata Fikry kepada TribunJakarta.com, Sabtu (3/10/2020).

Viral Aksi Vandalisme di Mushala Darussalam, Dinding & Lantai Penuh Coretan hingga Al Quran Disobek

 

Kendati demikian, ia enggan membeberkan lebih detail soal apa yang menimpa S saat itu.

Tapi ia memastikan kalau Musala Darussalam sudah bersih dari coretan yang bertuliskan provokasi dan kental mengundang emosi warga.

Sehingga musala tersebut sudah bisa digunakan kembali oleh warga untuk beribadah.

"Sudah dibersihkan di hari yang sama setelah masuknya laporan ke kami," sambung Fikry.

Vandalisme tersebut pun sangat mencemaskan warga lantaran berlafalkan tulisan yang kental dengan unsur agama.

Ditambah, S melakukan pengrusakan media ibadah seperti sajadah dan kitab suci Alquran.

Maka dari itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menetapkan S sebagai tersangka kasus vandalisme.

"Kita tetapkan yang bersangkutan (S) sebagai tersangka atas kasus perbuatan corat-coret membuat berbagai tulisan, kemudian merobek buku disitu yaitu Al quran dan juga menggunting sajadah," jelas kata Ade, Rabu (30/9/2020).

Dalam kaus tersebut, tersangka S disangkakan pasal 156 (a) KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat pemusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

S pun diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tersangka Vandalisme Musala di Pasar Kemis 2 Kali Lakukan Pengrusakan

Pelaku vandalisme di Tangerang ditangkap
Pelaku vandalisme di Tangerang ditangkap (YouTube/ Tribunnews)

S (18) tersangka vandalisme di musala kawasan Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ternyata sudah dua kali melakukan hal serupa.

Sebelumnya diberitakan terjadi aksi vandalisme coret-coret di Musala Darussalam, Perum Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Vandalisme tersebut pun sangat mencemaskan warga lantaran berlafalkan tulisan yang kental dengan unsur agama.

Ditambah, S melakukan pengrusakan media ibadah seperti sajadah dan kitab suci Alquran.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ternyata setelah dari Musala Darusalam, S (18) melanjutkan aksinya ke musala kedua.

POPULER Pelaku Vandalisme Dinding Mushala & Robek Al Quran di Tangerang Berhasil Ditangkap Polisi

"Kemudian dia keluar dari TKP pertama, dia (S) melanjutkan aksinya ke musala yang kedua yang berjarak 400 meter dari lokasi pertama," jelas Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (30/9/2020).

 

Di musala kedua, S juga melakukan pengrusakan yakni memotong kabel sound system.

"Itu juga digunting kabel perlengkapan sound systemnya.

Keterangan tersangka masih berubah-ubah, Oleh karena itu kami masih terus lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Ade.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 156 KUHP yakni mengenai perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan.

Dalam kesempatan itu, Ade berpesan agar masyarakat yang menerima foto atau video mengenai kondisi musola untuk tidak terprovokasi.

Ade juga meminta masyarakat untuk mengonfirmasi dan tidak menafsirkan sendiri dengan narasi pribadi.

"Apabila menerima foto atau videonya, jangan dilanjutkan dikirim ulang ke yang lain apalagii ditambahi kata-kata pribadi.

Karena situasi kondusif dan proses hukum sedang berjalan," tandas Ade. (Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Remaja Tersangka Vandalisme di Musala Pasar Kemis Ternyata Korban Perundungan dan Pemuda Tersangka Aksi Vandalisme Musala di Pasar Kemis Dua Kali Melakukan Pengrusakan

dan Tribunnews Fakta Baru Kasus Vandalisme di Mushala Tangerang, Tersangka Ternyata Kerap Dibully saat SMA

Tags:
vandalismeTangerangmushala
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved