Berita Viral
Aipda M. Rohyani Penumpang Rantis Brimob yang Melindas Affan Kurniawan Dihukum Minta Maaf
Aipda M. Rohyani, penumpang rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan dihukum minta maaf kepada pimpinan Polri
Editor: Talitha Desena
Aipda M. Rohyani, penumpang rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan dihukum minta maaf kepada pimpinan Polri
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aipda M. Rohyani (MR), penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob yang terlibat dalam insiden melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akhirnya dijatuhi hukuman etik.
Putusan ini dibacakan oleh hakim dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/9/2025).
Hukuman yang diberikan berupa kewajiban untuk meminta maaf secara resmi kepada pimpinan Polri.
Insiden tersebut sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat kepolisian dan menimbulkan korban.
Keputusan sidang ini diharapkan menjadi langkah awal penegakan disiplin dan akuntabilitas di tubuh Polri.
Baca juga: Dipecat Tidak Terhormat Oleh Polri Atas Kasus Lindas Affan Kurniawan, Kompol Cosmas Ajukan Banding
Aipda MR dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam putusannya, sidang KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi.
Dari sisi etik, perilaku Aipda MR dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di hadapan sidang maupun tertulis kepada pimpinan Polri.
Adapun dari sisi administratif, Aipda MR dikenai sanksi penempatan di tempat khusus selama 20 hari.
Baca juga: Peluk Ibu Affan Kurniawan, Amy Qanita Ibu Raffi Ahmad Menangis: Sesama Ibu Pasti Tahu Rasanya!
Hukuman tersebut telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, menegaskan bahwa sidang etik yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menjadi bukti keseriusan Korps Bhayangkara dalam menegakkan etika profesi.
“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).
“Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” ucapnya.
Baca juga: Nasib Bripka Rohmat Sopir Rantis yang Tewaskan Ojol Affan, Disanksi Lebih Ringan dari Kompol Cosmas?
Sumber: Kompas.com
| Harga Aspal Naik, Pemprov Jateng Keberatan Aspal Jalanan di Blora Sampai Jauh, Hanya Bisa 500 Meter |
|
|---|
| Modus Model Cantik Fabiola Elizabeth Terseret Love Scamming di Solo Baru, Korban Kebanyakan Warga AS |
|
|---|
| Asyik Live TikTok, Syiahdan Hanafi di OKI Sumsel Tewas Ditembak Teman Sendiri Pakai Senpi Rakitan |
|
|---|
| Anak Panti di Surabaya Nekat Curi Laptop di Tempat yang Merawatnya, Saat Ditangkap Nangis-nangis |
|
|---|
| Alasan Eks Polwan Yuni Utami Dipecat dari Kesatuannya, Dibuang Orangtua hingga Sempat Dibawa ke RSJ |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Tujuh-anggota-Brimob-yang-diamankan-setelah-melindas-driver-ojol.jpg)