Gadis 19 Tahun Hamil Setelah Diperkosa Paman Kandung, Namun Tak Berani Cerita karena Diancam Dibunuh
AH (52), warga, Wringin, Kabupaten Bondowoso tega memperkosa keponakannya sendiri yang berusia 19 tahun hingga berbadan dua.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWSMAKER.COM - AH (52), warga, Wringin, Kabupaten Bondowoso tega memperkosa keponakannya sendiri yang berusia 19 tahun hingga berbadan dua.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, AH melakukan perbuatan tersebut pada Juni 2020.
Kasus itu dilaporkan keluarga ke Unit PPA Sat Resrim Polres Bondowoso, Selasa (29/9/2020).
• Bocah SD Dicabuli Ayah selama 4 Tahun, Terungkap setelah Curhat ke Tante, Pelaku Ancam Ceraikan Ibu
"Mulanya korban tak berani bercerita. Karena, ia diancam akan dibunuh kalau perbuatan pelaku terbongkar," kata Erick, seperti dilansir dari Surya.co.id, Jumat (2/10/2020).
Korban diperkosa oleh pelaku sebanyak 3 kali, hingga hamil 4 bulan.

Karena hamil, tubuh korban mengalami perubahan bentuk.
Untuk menutupi kehamilannya, korban terpaksa mengenakan ukuran pakaian yang lebih besar.
Meski sudah ditutupi, keluarga menyadari ada yang tidak beres dengan perilaku korban yang selalu mengenakan pakaian lebih besar.
"Keluarga pun curiga dan bertanya terus-menerus kepada korban.
Hingga akhirnya, korban berani menceritakan kisah pilu yang dialami," ungkap dia.