Virus Corona
Satgas Covid-19 Klarifikasi: Pemerintah Tanggung Biaya Pengobatan Pasien Virus Corona di RS Rujukan
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengklarifikasi pernyataan bahwa pemerintah menanggung pengobatan pasien Covid-19 di RS rujukan.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengklarifikasi pernyataan bahwa pemerintah hanya menanggung pengobatan pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan.
Ia menyatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan, melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
“Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan itu, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).
• Pandemi Covid-19 Berdampak Bagi Kesehatan Psikologis Masyarakat, Kemenko PMK: Kondisi Tak Menentu
"Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” lanjut Wiku.
Adapun komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi: administrasi pelayanan, dan akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi).

Kemudian jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, dan pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis).
• Menkes Terawan : Vaksin Covid-19 Diprioritaskan untuk Tenaga Medis dan Pekerja Usia 18-59
Lalu bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Selain itu, bagi Pasien suspek, probable, dan konfirmasi Covis-19 dapat dilakukan alih rawat nonisolasi bila kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu.
Kondisi tertentu itu terkait dengan komorbid atau penyakit penyerta yang diderita pasien Covid-19.
Wiku mengatakan pasien yang mengalami kondisi tersebut serta mengalami komplikasi komorbid, dijamin pembiayaannya oleh Jaminan Kesehatan Nasional atau asuransi kesehatan mandiri.