Breaking News:

Di Tengah Arus Protes UU Cipta Kerja, Kemenkeu : Kami Bersyukur Omnibus Law Disahkan DPR

Di tengah kontroversi UU Cipta Kerja perwakilan Kementerian Keuangan / Kemenkeu mengungkapkan rasa syukurnya.

Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistyono
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Di tengah kontroversi UU Cipta Kerja perwakilan Kementerian Keuangan / Kemenkeu mengungkapkan rasa syukurnya.

Melalui Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pihaknya mengaku bersyukur Undang-Undang (UU) omnibus law Cipta Kerja telah disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10/2020).

Ia beranggapan dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini akan membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.

Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja.
Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja. (Kompas.com)

UU yang banyak dibincangkan itu disebut-sebut akan menarik banyak investasi dan membuat dunia usaha bergerak kembali.

"Kita membutuhkan dunia usaha yang berkembang, dunia usaha yang bergerak. Dan Kami bersyukur bahwa kemarin telah ditetapkan oleh DPR dalam rapat paripurna omnibus law RUU Cipta Kerja (menjadi UU)," kata Suahasil dalam pembukaan Indonesia Knowledge Forum (IKF) 2020, Selasa (6/10/2020).

 Sederet Pasal Kontroversial di UU Cipta Kerja yang Dinilai Rugikan Buruh & Untungkan Perusahaan

 Tanggapi Aksi Buruh Mogok Kerja Nasional, Menaker Tulis Surat Terbuka : Hati Saya Bersama Kalian

Suahasil menyatakan, UU ini sifatnya menyederhanakan peraturan yang membuat dunia usaha bersedia menanamkan modal lebih banyak di Indonesia. Setelah membangun usahanya, dunia usaha akan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja.

"Jadi UU-nya adalah UU yang ujungnya mengenai Cipta Kerja. Menciptakan pekerjaan untuk Indonesia," papar dia.

Menurut dia, pembahasan UU sejak awal sudah terbuka sehingga bisa diikuti oleh semua pihak. Selama ini, pembahasan disiarkan secara daring, baik melalui platform siaran video maupun media sosial.

"Dengan pembahasan yang bisa diikuti tersebut, berarti jejaknya di media sosial pasti masih ada. Kalau mau diperhatikan lebih lanjut, bisa diperhatikan lagi. Sebentar lagi UU ini akan diedarkan, silakan perhatikan," pungkasnya.

Sebelumnya, DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

HALAMAN 2 >>>>>>>>>>

Tags:
KemenkeuOmnibus LawUU Cipta Kerja
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved