Tuai Demo & Ancam Mogok Kerja, Ini Pasal-pasal Kontroversial di Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja
Omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah deretan pasal kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
Omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
Disahkannya RUU Cipta Kerja menuai polemik dalam masyarakat.
Timbul penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Demo diadakan oleh para buruh.
Timbul juga ancaman mogok kerja.
• Tanggapi Aksi Buruh Mogok Kerja Nasional, Menaker Kirim Surat Terbuka : Hati Saya Bersama Kalian
• Benarkah Buruh Bakal Dibayar Lebih Rendah di RUU Cipta Kerja? Simak Penjelasannya
Mereka menolak RUU Cipta Kerja.
Di media sosial Twitter, trendingnya dipenuhi dengan tagar penolakan RUU Cipta Kerja.
Terdapat pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
Diketahui, UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja," ujar Airlangga.
"UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," lanjut dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/demonstrasi-buruh-tolak-ruu-cipta-kerja.jpg)