Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, JPU Disebut Masih Mempertimbangkan Hasil Putusan Sidang
Aktor Dwi Sasono divonis 6 bulan rehabilitasi di RSKO, JPU disebut masih pikir-pikir atas hasil sidang tersebut.
Editor: Talitha Desena
Berhenti merokok selama di rehabilitasi
Sementara itu, Carla menyebut Dwi Sasono telah berhenti merokok selama menjalani rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur.
"Sejak pertama hingga kini menolak untuk menggunakan rokok dan sampai saat ini sudah tiga bulan tidak merokok," kata Carla keapda majelis hakim.
Padahal, kata Carla, Dwi Sasono sebelum direhabilitasi di RSKO merupakan perokok aktif.
Sementara itu, sejak dirawat pertama kali, Carla juga menyebut Dwi Sasono dalam kondisi fisik dan mental yang sehat.
"Bagus (kondisi pertama kali datang ke RSKO), artinya proses berpikirnya nyambung, tidak ada kondisi medis lain.
Katakanlah misal, penyakit koresterol atau hipertensi, itu sama sekali tdak, depresi susah makan tidak ada," ungkap Carla.
Pertama kali gunakan narkoba pada 1998
Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Sasono mengungkapkan pertama kali mengonsumsi narkoba pada tahun 1998.
"Kalau dulu saya memang pertama kali mencoba tahun 98, itu sama teman-teman. Karena situasional untuk pas sama teman-teman aja," kata Dwi Sasono.
Meski sudah 22 tahun yang lalu, Dwi Sasono mengaku mengonsumsi narkoba tidak secara rutin dan terus-menerus.
Di kursi pesakitan, Dwi Sasono mengatakan ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020. Ia pun menjelaskan kepada jaksa bagaimana kondisi saat penggeledahan.
"Menanyakan apakah saya memakai, saya bilang memakai.
Apakah saya menyimpan, saya bilang menyimpan, saya diminta memperlihatkan barangnya, saya perlihatkan lalu saya dibawa ke Polres Jakarta Selatan," kata Dwi Sasono.
Sementara itu, pria kelahiran Maret 1980 itu mengaku mendapatkan ganja dari temannya sendiri.