Breaking News:

Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, JPU Disebut Masih Mempertimbangkan Hasil Putusan Sidang

Aktor Dwi Sasono divonis 6 bulan rehabilitasi di RSKO, JPU disebut masih pikir-pikir atas hasil sidang tersebut.

Editor: Talitha Desena
Instagram/@dwisasono
Dwi Sasono 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dwi Sasono divonis 6 bulan rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2020.

Dwi Sasono disebut tinggal menjalani sisa hukuman rehabilitasi selama satu bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Tapi yang pasti tadi kami sempat teleponan pasca putusan itu alhamdulillah beliau bahagia sekali karena mudah-mudahan jika tidak ada halangan berarti kan bulan depan beliau bisa bertemu lagi dengan anak-anaknya, pasti bahagia,"

"Karena putusan 6 bulan ini sebenarnya sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Faktanya direkomendasi 3-6 bulan, makanya beliau terima dan melihat nanti ke depannya sikap jaksa seperti apa tujuh hari lagi," kata kata Muhammad Firdaus, Kuasa Hukum Dwi Sasono, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).

Suami Widi Mulia ini mulai menjalani rehabilitasi di RSKO sejak tanggal 9 Juni 2020.

Baca juga: Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Bahagia Bulan Depan Dapat Bebas & Bertemu Keluarga

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Dwi Sasono Digelar Virtual, Sang Aktor Ungkap Pertama Memakai Tahun 1998

Dwi Sasono.
Dwi Sasono. (www.instagram.com/dwisasono/)

Dwi Sasono menyetujui hasil keputusan dari Majelis Hakim.

Aris Marassabessy, mengatakanhasil putusan sidang tersebut sesuai ekspektasi pihaknya.

"Pada dasarnya kalau untuk mas Dwi sendiri sudah konsultasi tadi, saya menjelaskan bahwa apa yang kita sampaikan itu sesuai dengan putusan," ungkap Aris Marassabessy saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).

Sehingga, pihaknya menerima hasil keputusan sidang tersebut.

"Jadi pledoinya kita minta 6 bulan dan dikabulkan, artinya sesuai dan tidak ada alasan bagi kami untuk menolak," ungkap Aris Marassabessy.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tampak mempertimbangkan hasil putusan sidang tersebut.

"Kalau jaksa ya karena nuntut 9 bulan dan masih pikir-pikir, saya pikir wajar, mungkin harus ada koordinasi dan segala macam," jelas Aris Marassabessy.

Kendati demikian, Aris Marassabessy mengaku pihaknya siap jika JPU nantinya akan menolak hasil putusan tersebut.

"Tapi kalaupun Jaksa akan mengajukan banding, kami tidak keberatan," tutup Aris Marassabessy.

Berhenti merokok selama di rehabilitasi

Sementara itu, Carla menyebut Dwi Sasono telah berhenti merokok selama menjalani rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur.

"Sejak pertama hingga kini menolak untuk menggunakan rokok dan sampai saat ini sudah tiga bulan tidak merokok," kata Carla keapda majelis hakim.

Padahal, kata Carla, Dwi Sasono sebelum direhabilitasi di RSKO merupakan perokok aktif.

Sementara itu, sejak dirawat pertama kali, Carla juga menyebut Dwi Sasono dalam kondisi fisik dan mental yang sehat.

"Bagus (kondisi pertama kali datang ke RSKO), artinya proses berpikirnya nyambung, tidak ada kondisi medis lain.

Katakanlah misal, penyakit koresterol atau hipertensi, itu sama sekali tdak, depresi susah makan tidak ada," ungkap Carla.

Pertama kali gunakan narkoba pada 1998

Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Sasono mengungkapkan pertama kali mengonsumsi narkoba pada tahun 1998.

"Kalau dulu saya memang pertama kali mencoba tahun 98, itu sama teman-teman. Karena situasional untuk pas sama teman-teman aja," kata Dwi Sasono.

Meski sudah 22 tahun yang lalu, Dwi Sasono mengaku mengonsumsi narkoba tidak secara rutin dan terus-menerus.

Di kursi pesakitan, Dwi Sasono mengatakan ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020. Ia pun menjelaskan kepada jaksa bagaimana kondisi saat penggeledahan.

"Menanyakan apakah saya memakai, saya bilang memakai.

Apakah saya menyimpan, saya bilang menyimpan, saya diminta memperlihatkan barangnya, saya perlihatkan lalu saya dibawa ke Polres Jakarta Selatan," kata Dwi Sasono.

Sementara itu, pria kelahiran Maret 1980 itu mengaku mendapatkan ganja dari temannya sendiri.

"Dari teman saya, namanya Chand. Jadi, Chand ini teman lama saya, kami biasanya main basket bareng.

Kalau saya mau ambil barang ini memang selalu ambil dari Chand," ungkap Dwi Sasono.

Lebih lanjut, Dwi Sasono mengatakan menggunakan narkoba di rumahnya sendiri ketika istri serta anak-anaknya sudah tertidur pulas.

(Tribunnewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul JPU Masih Pikir-pikir Hasil Putusan Sidang Dwi Sasono, Kuasa Hukum: Kalaupun Jaksa Akan Mengajukan Banding Kami Tidak Keberatan dan di Kompas.com dengan judul Persidangan Dwi Sasono, Akui Pertama Kali Pakai Narkoba pada 1998

Dan di Tribunnews.com, Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, JPU Disebut Masih Mempertimbangkan Hasil Putusan Sidang Dwi Sasono

Sumber: Grid.ID
Tags:
Dwi Sasononarkobarehabilitasi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved