Breaking News:

Sidang Kasus Narkoba Dwi Sasono Digelar Virtual, Sang Aktor Ungkap Pertama Memakai Tahun 1998

Dwi Sasono menjalani sidang kasus narkoba, akui pertama kali memakai barang haram tersebut sejak 1998

Editor: Talitha Desena
Instagram/@dwisasono
Dwi Sasono 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dwi Sasono menjalani sidang dari kasus narkoba yang menjeratnya.

Dwi Sasono ditangkap pada 26 Mei 2020 di kediamannya, daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Aktor ini terbukti memiliki 16 gram narkotika jenis ganja.

Dwi Sasono pun menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang pertama digelar pada Rabu 3 September 2020.

Dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Temani Suami Jalani Sidang Kedua, Widi Mulia Pamer Foto Dampingi Dwi Sasono & Ucapkan Syukur

Curahan Hati Widi Mulia Setelah Dwi Sasono Tertangkap, Pertanyaan Anak hingga Sebut Suaminya Terbaik

Aktor Dwi Sasono ditangkap polisi karena diduga memakai dan memiliki narkoba jenis ganja.
Aktor Dwi Sasono ditangkap polisi karena diduga memakai dan memiliki narkoba jenis ganja. (Kolase Tribunnewsmaker - Instagram Dwi Sasono dan Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Jaksa Penuntut Umum membacakan dua pasal alternatif kepada aktor Dwi Sasono, ialah pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1.

Sidang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 14 September 2020.

Sidang ini tidak biasa karena berlangsung secara virtual.

Sehingga tidak mendatangkan langsung Dwi Sasono.

Dalam kesempatan itu, pihak terdakwa menghadirkan seorang saksi ahli yang bernama Dokter Carla.

Kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan, Carla mengaku sebagai dokter yang merawat Dwi Sasono di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur sejak 9 Juni 2020.

Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang Dwi Sasono.

Bukan pecandu dan sarankan rawat inap

Dalam kesaksiannya, Carla mengatakan Dwi Sasono bukanlah pecandu narkoba.

Halaman
123
Tags:
Dwi Sasononarkobasidang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved