Breaking News:

Sederet Pembelaan Pemerintah atas Protes yang Dilayangkan Terkait UU Cipta Kerja

Pihaknya menanggapi penolakan keras yang disampaikan buruh, pekerja, akademisi, dan masyarakat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Kolase Tribunstyle.com, TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD
Jabat sebagai anggota DPR, Desy Ratnasari dan Nurul Arifin ikut setujui UU Cipta Kerja 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - UU Cipta Kerja timbulkan kontroversi, ini pembelaan pemerintah.

Banyaknya aduan dan protes keras terhadap penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja, pemerintah akhirnya buka suara.

Pihaknya menanggapi penolakan keras yang disampaikan buruh, pekerja, akademisi, dan masyarakat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

 POPULER DPR Akui Pembahasan UU Cipta Kerja Dikebut, Presiden Jokowi Ikut Andil

 8 Poin UU Cipta Kerja yang Disorot Buruh, Hak Cuti & Istirahat Dihapus hingga Kontrak Seumur Hidup

Dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, para menteri terkait berkumpul di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta untuk memberikan pernyataan pers bersama.

Beberapa menteri yang memberikan pernyataan pers yang menunjukkan pembelaan diri pemerintah ialah Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Kemudian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hadir secara virtual, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Kendati demikian, di luar semua pembelaan itu, Yasonna mengakui pembahasan UU Cipta Kerja di DPR berlangsung cepat.

Berikut pengakuan Yasonna beserta pembelaan para menteri lainnya terhadap UU Cipta Kerja:

Berlangsung cepat tetapi terbuka

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui bahwa proses pembahasan UU Cipta Kerja diselesaikan dalam waktu yang singkat. RUU Cipta Kerja mulai dibahas sejak April, kemudian diselesaikan dan disahkan pada Oktober.

Kendati demikian, Yasonna mengatakan, pembahasannya dilakukan secara terbuka.

HALAMAN 2 >>>>>>>>

Tags:
UU Cipta KerjaOmnibus Law UU Cipta KerjaSri Mulyani
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved