Anies Baswedan Berlakukan PSBB Transisi Jilid II Jakarta, Ini Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan
Berikut daftar kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB masa transisi jilid 2 DKI Jakarta.
Editor: ninda iswara
Latihan bersama dalam ruangan tertutup juga dilarang. Latihan bersama hanya diperbolehkan dilakukan di luar ruangan.
Setiap pusat kebugaran diminta untuk menerapkan prosedur standar operasional (standard operational procedure/SOP) secara ketat untuk area publik yang dipakai bersama-sama.
Fasilitas dalam ruangan juga diatur dengan alat pengatur sirkulasi udara dan setiap petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Jam operasional juga dibatasi dari jam buka pukul 06.00 WIB dan jam tutup operasional pukul 21.00 WIB.
4. Mal dan pusat perbelanjaan

Pasar dan pusat perbelanjaan serta mal diizinkan beroperasi, tetapi dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.
Pengaturan jam operasional pasar selama masa PSBB transisi akan diatur pengelola pasar.
Sementara itu, pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00 WIB-21.00 WIB.
Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal akan mengikuti peraturan dari dinas sektor terkait.
5. Akad dan acara pernikahan di dalam gedung
Acara akad nikah dan upacara pernikahan di dalam gedung selama masa PSBB transisi masa transisi.
Sejumlah peraturan yang wajib ditaati yaitu maksimal 25 persen kapasitas gedung. Jarak antartempat duduk juga minimal 1,5 meter.
Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
Alat makan-minum wajib disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
Petugas yang bertugas selama acara pernikahan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.