UU Cipta Kerja
Ferdinand Mundur dari Demokrat karena Beda Sikap Soal UU Cipta Kerja: Daripada Jadi Konflik Internal
Ferdinand berencana untuk mengantarkan langsung surat pengunduran diri tersebut ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pada hari Minggu, 11 Oktober 2020 Ferdinand Hutahaean mengundurkan diri dari Partai Demokrat.
Keputusan itu diumumkan Ferdinand melalui akun Twitter-nya.
"Ya betul, saya memang telah resmi umumkan mengundurkan diri lewat akun Twitter saya," ujar Ferdinand ketika dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.
Ferdinand berencana untuk mengantarkan langsung surat pengunduran diri tersebut ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Rupanya, Ferdinand mengajukan pengunduran diri karena adanya perbedaan prinsip dan cara pandang dengan sikap partai terkait isu-isu nasional.
Termasuk soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin, 5 oktober 2020.
Baca juga: Temui Buruh dan Diskusi Soal UU Cipta Kerja, Ganjar: Kami & Serikat Pekerja Sama-sama Tidak Mengerti
Baca juga: GNPF, FPI, PA 212, dan Ormas Dikabarkan akan Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Istana Negara Besok
Baca juga: Bantah Pernyataan Jokowi, KSPI Sebut Demo Tolak UU Cipta Kerja Tak Didasari Hoaks dan Disinformasi

Seperti diketahui, Partai Demokrat bersama PKS menyatakan menolak pengesahan UU tersebut.
"Perbedaan prinsip dan perbedaan cara pandang terkait isu-isu nasional antara saya dan pengurus lainnya adalah alasan utama," kata dia.
"Terakhir kemarin cara pandang terhadap UU Cipta Kerja yang sangat mendasar bagi saya semakin menguatkan pilihan saya untuk mundur," lanjut Ferdinand.
Ferdinand juga memiliki perbedaan prinsip dengan cara untuk pengelolaan partai yang membuatnya merasa tak nyaman lagi.
Baca juga: Beri Pernyataan Resmi soal UU Cipta Kerja, 2 Penjelasan Jokowi Ini Disebut Masih Simpang Siur
Hal ini pula yang memutuskannya untuk segera pergi dari Demokrat meski dirinya menjabat sebagai Kepala Biro ESDM Departemen VII Energi Sumber Daya Mineral di partai tersebut.
"Daripada jadi konflik di internal, lebih baik saya pergi dengan keyakinan prinsip politik saya bahwa kepentingan bangsa jauh di atas segalanya, termasuk di atas kepentingan politik kelompok."
"Maka saya bersikap untuk pergi dan mundur," kata dia.
Menurut Ferdinand, perbedaan tersebut sudah cukup lama dirasakannya.
Beberapa isu yang berbeda pandangannya adalah isu soal tenaga kerja asing, harga BBM, termasuk UU Cipta Kerja.
"Ini mendasar sekali bagi saya, maka dari beberapa perbedaan itu saya putuskan mundur daripada berkonflik di dalam."
"Ditambah lagi perbedaan pribsip soal tata cara mengurus partai," kata dia.
Sebelumnya, Ferdinand menulis dalam akun Twitter-nya bahwa ia akan pergi dan mengundurkan diri dari Partai Demokrat.
Daftar 7 Hoaks yang Dibantah Jokowi di UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi akhirnya memberikan pernyataan terkait UU Cipta Kerja yang sedang hangat dibicarakan.
Seperti yang sedang ramai, UU Cipta Kerja disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu dalam rapat paripurna yang dihadiri para anggota DPR RI.
Pengesahan UU Cipta Kerja ini menimbulkan sejumlah kontroversi.
Sejumlah elemen masyarakat turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa.
Mulai dari buruh hingga mahasiswa ikut turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait penolakan UU Cipta Kerja.
Unjuk rasa di beberapa daerah bahkan berakhir dengan kericuhan.
Baca juga: TERJAWAB Daftar Hoax UU Cipta Kerja Dibantah Keras Jokowi, Mahfud MD: Tak Mungkin Mau Menyengsarakan
Baca juga: AKHIRNYA Jokowi Ungkap Penyebab Pecah Demo UU Ciptaker, Deretan Hoax Hapus UMK & Cuti Diklarifikasi

Tak sedikit fasilitas umum yang rusak akibat aksi anarkis pendemo.
Setelah terjadinya demo besar-besaran di sejumlah daerah, Presiden Jokowi memaparkan beberapa alasan perlunya UU Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dengan menggairahkan iklim investasi yang masuk ke Indonesia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lalu menyinggung soal disinformasi atau hoaks terkait polemik UU Cipta Kerja.
Penyebaran informasi yang keliru itu jadi salah satu pemicu demostrasi besar-besaran.
Berikut ini daftar 7 hoaks yang dibantah oleh Jokowi sebagaimana dikutip pada Sabtu (10/10/2020):
1. Upah minimum dihapus
Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.
"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi.
Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.
Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.
2. Upah per jam
Jokowi juga membantah isu kalau tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam.
Ia menegaskan kalau skema masih menggunakan aturan lama.
Hitungan per jam di UU Cipta Kerja dilakukan untuk memfasilitasi pekerja yang sifatnya pekerja lepas dan sebagainya.
"Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucap dia.
Baca juga: PECAH Tangis Pelajar Dijemput Ortu Seusai Demo UU Cipta Kerja, Cium Kaki & Bersumpah Tak Ulangi Lagi
Baca juga: NGAKU Simpanan Anggota DPR, Wanita Cantik Demo Tolak UU Cipta Kerja: Revisi Atau Diadukan ke Istri?
3. Cuti dihapus
Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja sama sekali tak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan.
Cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih didapatkan karyawan sesuai dengan UU Ketengakerjaan.
"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar dia.
4. PHK sepihak
Ia lalu menyinggung soal kabar di UU Cipta Kerja yang mengizinkan perusahaan untuk melakukan pemecatan sepihak tanpa alasan jelas.
Menurut dia, UU Cipta Kerja tetap mengatur apa saja batasan perusahaan ketika melakukan PHK.
"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Jokowi.
5. Amdal dihilangkan
Jokowi membantah jika Omnibus Law Cipta Kerja menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mengurus izin Amdal. Kata dia, Amdal tetap harus dipenuhi, namun prosesnya dipermudah di UU Cipta Kerja.
"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya Amdal, analisis mengenai dampak lingkungan. Itu juga tidak benar, Amdal tetap ada bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ucap Jokowi.
Baca juga: Sederet Artis Tanggapi soal UU Cipta Kerja, Melanie Subono Sebut Pengkhianat, Desta Diserang Netizen
Baca juga: Viral Pria Minta Restu Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ibu: DPR yang Jahat Suruh Banyak Istighfar
6. Perampasan tanah
Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja mengatur soal bank tanah di mana aturan tersebut diperlukan untuk memudahkan proses pembebasan tanah untuk pekerjaan infrastruktur kepentingan umum.
"Kemudian diberitakan keberadaan bank tanah, bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, ekonomi konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tahan dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," ujar dia.
7. Sentralisasi pusat
Terakhir, Jokowi juga menyinggung soal peran daerah yang dipangkas dalam kemudahan berinvestasi karena kewenangannya dialihkan ke pusat dalam UU Cipta Kerja.
"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada. Perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," tegas Jokowi.
"Selain itu kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap di pemerintah daerah sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu, yang penting di sini jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," kata dia lagi. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Sikap soal UU Cipta Kerja, Ferdinand Hutahaean Mundur dari Demokrat".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Ferdinand Mundur dari Demokrat karena Beda Sikap Terkait UU Cipta Kerja: Daripada Konflik Internal.