Lama Tak Terdengar Kabarnya, Nita Thalia Diam-diam Gugat Cerai Suami Setelah 20 Tahun Dipoligami
Ia melayangkan gugatan pada 25 September lalu di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Lama tak terdengar kabarnya, penyanyi dangdut Nita Thalia membawa kabar mengejutkan.
Nita Thalia melayangkan gugatan cerai kepada suaminya, Nurdin Rudythia.
Ia melayangkan gugatan pada 25 September lalu di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Nita memutuskan untuk bercerai setelah 20 tahun dipoligami oleh Nurdin.
Kabar gugatan perceraian itu dibenarkan oleh Agus Abdullah selaku humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara.
Nita melayangkan gugatan cerainya dengan nomor perkara 2005/pdtg/2020/PAJU.
Baca juga: TEKA-TEKI Penyebab Gading Marten Belum Menikah Setelah Cerai dari Gisel Terkuak, Bukan Soal Trauma
Baca juga: Menikah Lagi Setelah Sebulan Cerai dari Kiwil, Meggy Ungkap Awal Perkenalan dengan Suami Baru

"Sesuai dengan pengetahuan kami yang kami dapatkan di Pengadilan Agama Jakarta Utara bahwa perkara atas nama Nita dan Nurdin adalah sudah masuk, yaitu didaftar pada 25 September 2020," kata Agus di PN Jakarta Utara, Senin (12/10/2020).
Diungkapkan Agus, sidang perdana kasus gugatan cerai Nita dan Nurdin telah disidangkan pada Selasa 6 Oktober lalu.
Kendati demikian, Nurdin tidak hadir dalam sidang tersebut.
Ia diwakilkan kuasa hukumnya.
"Alhamdulilah sesuai info yang kami dapatkan bahwa perekaran ibu Nita dan Nurdin sudah disidangkan untuk sidang pertama, 6 Oktober 2020," ucap Agus lagi.
Dan untuk agenda sidang perdana seharusnya menghadirkan kedua belah pihak.
Akan tetapi sidang tersebut ditunda lantaran Nurdin tak menghadiri sidang.
"Agenda menghadirkan atau memanggil pihak yang berperkara dan alhamdulilah pada sidang pertama, ibu Nita didampingi kuasa hukum hadir di persidangan, sedangkan suaminya di wakili kuasa hukum.
Sehingga sidang ditunda untuk kedua kalinya yaitu tanggal 13 Oktober, Selasa, dengan agenda menghadirkan prinsipal tergugat atau suami Nita yang bernama Nurdin," tutur Agus.