LOWONGAN Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik Kemendikbud Sudah Dibuka, Simak Syaratnya
Pendaftaran jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik Kemendikbud sudah dibuka, simak syarat-syaratnya.
Editor: roessitaintan
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pendaftaran Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik Kemendikbud sudah dibuka, simak syarat-syaratnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan kerja untuk jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik.
Pendaftaran itu dibuka melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) PAUD.
Sementara itu, untuk pendaftaran dimulai pada 12-16 Oktober 2020.
Artinya, pendaftaran sudah bisa dilakukan mulai hari ini, Senin (12/10/2020).
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi jabfung.kemdikbud.go.id.
Baca juga: Kemendikbud Buka Lowongan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, Simak Syarat Pendaftarannya
Baca juga: 3 Aspek yang Diujikan pada Asesmen Nasional 2021, Simak Penjelasan Kemendikbud

Adapun jabatan fungsional Pamong Belajar yang dibutuhkan di seluruh Indonesia adalah sebanyak 13.090 orang.
Sementara untuk jabatan fungsional Penilik, dibutuhkan sebanyak 19.623 orang.
Untuk bisa menempati jabatan tersebut, para kandidat harus menjalani uji kompetensi terlebih dahulu.
Uji kompetensi untuk inpassing jabatan fungsional itu rencananya akan dilaksanakan pada 11-12 November 2020.