POPULER Jakarta PSBB Transisi, Ini Aturan Gelar Acara Pernikahan, Tak Boleh Kerumun & Tamu Dibatasi
Inilah deretan aturan jika menyelenggarakan acara pernikahan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Talitha Desena
1. Tamu Undangan
Di saat pandemi, tamu undangan saat pernikahan menjadi satu hal yang paling disoroti.
Tentunya undangan yang datang dibatasi.
Tamu undangan maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.
Baca juga: Alasan Pemerintah Pusat Akhirnya Restui PSBB DKI Jakarta, Kata Rem Darurat Dinilai Jadi Masalah
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Larang Resepsi Selama PSBB Pengetatan, Pernikahan Hanya Boleh Dilakukan di KUA
2. Jarak Tempat Duduk
Setiap tamu undangan diberi jarak.
Jarak antar tempat duduk diatur minimal 1,5 meter.
Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
3. Memakai Masker
Tamu undangan yang datang juga diwajibkan memakai masker.
Tak hanya tamu, petugas acara juga diwajibkan memakai masker, face shield.
Selain itu, yang bertugas selama acara pernikahan juga diwajibkan memakai sarung tangan.

4. Perizinan
Untuk perizinan, khusus acara pernikahan di dalam gedung, dilakukan oleh pengelola gedung.