Breaking News:

UU Cipta Kerja

Live Streaming Demo PA 212 Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta 13 Oktober 2020

Aksi unjuk rasa dimotori oleh Ormas Front Pembela Islam, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, PA212 dan puluhan ormas lainnya.

Editor: Irsan Yamananda
YouTube/ Kompas TV
Demo PA 212 tolak UU Cipta Kerja 

Kemudian, aliansi menasehati dan meminta pemerintah beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezdaliman terhadap rakyat sendiri.

Baca juga: Heboh Tulisan Minta Tolong di Kertas Pernyataan soal UU Cipta Kerja, Najwa Shihab Beri Klarifikasi

Mereka juga menyerukan untuk segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan.

Selain itu, FPI, GNPF Ulama, PA 212 dan HRS Center juga mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezdaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki.

 “Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Menuntut Partai Partai pendukung pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.”

PBNU tolak UU Cipta Kerja

Sikap PBNU sendiri menolak terhadap pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan akan melakukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dalam keterangan tertulis 

"Upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa," imbuh Said.

Kiai Said juga menegaskan NU menolak UU Cipta Kerja yang baru disahkan Senin (5/10) lalu.

Menurutnya, UU tersebut jelas merugikan rakyat kecil dan menguntungkan kapitalis.

Baca juga: POPULER - Jokowi Rilis Pernyataan Resmi, Berikut Daftar 7 Hoaks yang Dibantah di UU Cipta Kerja

Said menyoroti keberadaan pasal pendidikan yang termaktub dalam UU Ciptaker.

Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 26 poin K yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.

Kemudian Pasal 65 yang menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Ciptaker itu.

Said menegaskan bahwa lembaga pendidikan bukanlah sebuah perusahaan.

Ia menilai pasal tersebut dapat melahirkan potensi pendidikan yang disulap sebagai sebuah entitas untuk mencari untung atau komersil.

"Sektor pendidikan termasuk bidang yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni," jelas Said.

Baca juga: Presiden Jokowi Klaim UU Cipta Kerja Menguntungkan Rakyat, Berikut 3 Manfaat yang Disebutkannya

Sumber: Warta Kota
Tags:
UU Cipta KerjaPA 212ormasFPI
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved