Penangkapan 10 Demonstran di Jakarta, Jarah & Rusak Kantor Kementerian ESDM, 8 Pelaku di Bawah Umur
Jarah & rusak kantor Kementerian ESDM, 10 demonstran di Jakarta diamankan polisi.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi akhirnya mengamankan 10 orang yang terlibat dalam kericuhan unjuk rasa tolak omnibus law UU Cipta Kerja.
Seperti yang diketahui, demo tolak UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis (8/10/2020) lalu berakhir ricuh.
Sejumlah fasilitas umum dirusak oleh para demonstran.
Bahkan beberapa halte bus hancur lantaran dirusak oleh mereka.
Seperti yang hangat diperbincangkan, UU Cipta Kerja disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu dalam rapat paripurna yang dihadiri para anggota DPR RI.
Pengesahan UU Cipta Kerja ini menimbulkan sejumlah kontroversi.
Baca juga: Pengakuan Mahasiswa UGM yang Ikut Demo, Diduga Dipukuli Aparat & Ponsel Disita, Polisi Buka Suara
Baca juga: Sebut Ada Mobil Antar Batu & Bom Molotov ke Pendemo UU Cipta Kerja, Polisi: Kami akan Cari Aktornya

Bahkan demo besar-besaran terjadi di sejumlah daerah terkait penolakan UU Cipta Kerja.
Demo besar juga terjadi di Jakarta hingga menyebabkan kemacetan dan perusakan fasilitas umum.
Sepuluh demonstran pun ditangkap oleh polisi lantaran terlibat dalam kericuhan demo.
Mereka diduga terlibat pengerusakan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Mereka memecahkan pintu kaca, merusak mobil, hingga menjarah isi dari dalam Gedung Kementerian tersebut.
Berikut fakta-fakta penangkapan:
8 tersangka anak-anak
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi menangkap 10 orang yang diduga melakukan pengerusakan.
Dari sejumlah tersangka, delapan di antaranya masih anak-anak.
"Ada 10 tersangka. Kami tampilkan cuma dua orang. Karena yang delapan orang masih di bawah umur," ujar Argo saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Senin (12/10/2020).
Argo menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan potongan video peristiwa di mana pelaku sedang merusak kantor Kementerian ESDM.
"Tiga hari langsung kami temukan. Dari 8 Oktober merusak dan kejadiannya.
Kita amankan tanggal 11 Oktober di Tangerang dan sekitaranya," katanya.
Baca juga: CEK Ponsel Penyusup Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pangdam Jaya Terkejut Isinya, Terkuak Siapa Penggerak
Baca juga: Chat Viral Pria Minta Restu Ikut Demo UU Cipta Kerja, Ibu Malah Dukung dan Titip Salam untuk DPR
Menjarah laptop

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, mereka juga menjarah di tengah kericuhan tersebut.
Argo mengatakan, massa menjarah laptop yang ada di kantor kementerian.
"Pintu kaca kantor Kementerian itu dipecahkan, laptop diambil dijarah semua," kata Argo.
Argo menyayangkan aksi yang dilakukan oleh massa yang diduga ditunggangi oleh kelompok orang tak bertanggung jawab tersebut.
Padahal, kata Argo, pintu masuk berada di lokasi yang cukup jauh dari tempat demo.
"Pagar kantor itu memang dekat jalan besar. Tapi pintu (masuk) dari pagar masih ada sekitar 10 meter.
Kantor ini tidak bersalah, tapi dirusak," katanya.
Tetap ditahan
Argo mengatakan, delapan dari 10 tersangka perusakan kantor Kementerian ESDM itu tetap diproses secara hukum walau mereka masih di bawah umur.
"Meskipun ini anak, tetap ditahan. Tapi dengan aturan yang berbeda dengan yang dewasa," katanya.
Adapun penyelidikan terkait perusakan dan penjarahan kantor Kementerian ESDM masih terus dilakukan.
Jika nanti dalam penyidikan ditemukan tersangka lain, orang itu akan ditangkap dan diproses secara hukum.
"Nanti kami tangkap dan proses serta kami ajukan ke penuntut umum, kami sampaikan," kata dia.
Dari penangkapan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa batu, kayu, botol dan pakaian yang digunakan saat melakukan kericuhan.
Sementara para pelaku dikenakan pasal berlapis dengan menyesuaikan perbuatan yang dilakukan saat kericuhan aksi terjadi.
"Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena ada ajakan unutk unjuk rasa. Kemudian Pasal 170, Pasal 214, Pasal 218 dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," tutup Argo. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sederet Fakta Penangkapan 10 Demonstran di Jakarta yang Jarah dan Rusak Kantor Kementerian ESDM
dan di Tribunnews.com Jarah & Rusak Kantor Kementerian ESDM, 10 Demonstran di Jakarta Diamankan, 8 Pelaku di Bawah Umur