Tega Telantarkan Istri Sahnya, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polisi karena Hamili Gadis 17 Tahun
Akibat perbuatan AR, NI hamil dan melahirkan. Pihak keluarga pun melaporkan AR yang telah memiliki istri itu.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria berinisial AR (22) dari Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, ditangkap karena diduga memerkosa seorang perempuan yang masih duduk di kelas tiga sekolah menengah atas (SMA) berinisial NI (17).
Akibat perbuatan AR, NI hamil dan melahirkan. Pihak keluarga pun melaporkan AR yang telah memiliki istri itu.
“Tersangka kami tangkap setelah keluarga korban melaporkan kasus yang menimpa NI ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi dalam rilisnya, Jumat (16/10/2020).
Hendi menjelaskan, kasus itu bermula saat korban berkenalan dengan tersangka lewat aplikasi pesan instan WhatsApp pada Oktober 2019.
Baca juga: Gadis 19 Tahun Diperkosa Paman Kandung Hingga Hamil, Tak Berani Cerita karena Diancam Dibunuh
Setelah lama berkenalan, keduanya berpacaran.
Selama berpacaran, pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah korban sebanyak tiga kali.

Saat itu, keluarga korban tak ada di rumah.
"Korban pertama kali disetubuhi tersangka tanggal 31 Desember 2019 saat rumahnya sepi. Pasalnya saat itu orang tua korban tidak berada di rumah dan sementara bekerja,” kata Hendi.
Sebelum memerkosa korban, tersangka berjanji tidak akan menghamili korban. Ia juga berjanjig bertanggung jawab jika hal itu terjadi.
Namun, korban hamil dan melahirkan bayi perempuan. Keluarga korban yang tak terima lalu melaporkan hal itu kepada polisi.