Breaking News:

Pencairan Subsidi Gaji Gelombang Kedua Diumumkan, Menaker Ida Fauziyah Beri Bocoran, Ini Jadwalnya

Ini penjelasan Menaker Ida Fauziyah soal jadwal pencairan subsidi gaji gelombang kedua.

Editor: ninda iswara
Shutterstock, Tribunnews.com/Herudin
Menaker Ida Fauziyah 

Jika kamu sudah memenuhi semua syarat yang ditetapkan Kemnaker sebagai penerima BSU, coba pastikan apakah namamu ada dalam daftar peserta BPJS Jamsostek aktif.

Lapor langsung ke Kemnaker secara online

Lantas bagaimana cara melaporkan jika kita tak kunjung menerima subsidi upah Rp 1,2 juta untuk periode September-Oktober? 

Belum lama ini, laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan membuka kanal khusus terkait Bantuan Subsidi Upah ini.

Di sini kamu bisa bertanya, buat laporan ataupun pengaduan terkait BLT karyawan ini. 

Caranya mudah: 

Klik https://kemnaker.go.id/ lalu pillih kanal Subsidi Upah, https://bsu.kemnaker.go.id/.

Atau bisa langung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

Nah di kanal bantuan ini, kamu bisa pilih yang mau kamu sampaikan ke Kemnaker. 

Apakah tanya jawab, laporan atau pengaduan. 

Selamat mencoba ya.

Semoga resah dan gelisahmu karena dana belum cair bisa terjawab. 

Mudah-mudahan, di gelombang berikutnya kamu sudah dapat transferan.

Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
subsidi gajiIda FauziyahMenteri Ketenagakerjaan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved