Breaking News:

Bioskop di Jakarta Mulai Dibuka, Ingin Menonton Film? Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Pengunjung

Sejumlah bioskop jaringan CGV Jakarta akan mulai beroperasi menjelang akan berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kedua di Jakarta.

freepik.com/ rawpixel.com
Ilustrasi bioskop 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bioskop Jakarta mulai dibuka hari ini, Rabu (21/10/2020).

Setelah berbulan-bulan ditutup karena pandemi Covid-19, bioskop akhirnya dibuka lagi.

Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ada beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh pengunjung atau penonton.

Mengingat saat ini masih pandemi, sehingga penonton wajib menaati peraturan.

Sejumlah bioskop jaringan CGV Jakarta akan mulai beroperasi menjelang akan berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kedua di Jakarta.

Baca juga: Alasan Pihak Pengelola Bioskop XXI Hanya Buka di Beberapa Kota Saja Setelah 7 Bulan Tutup

Baca juga: Kapasitas Bioskop Hanya Diizinkan Diisi 25 Persen pada Masa PSBB Transisi, Ini Respons Pengusaha


Untuk memberikan rasa aman dan nyaman, seluruh bioskop di Indonesia, seperti jaringan bioskop XXI, telah melakukan pencegahan dan mengantisipasi virus corona, Senin (9/3/2020). Pengelola mulai menyemprotkan cairan disinfektan yang dipakai maskapai penerbangan internasional secara berkala dan menyiapkan hand sanitizer (sabun cuci tangan) di seluruh bioskop Indonesia.
Untuk memberikan rasa aman dan nyaman, seluruh bioskop di Indonesia, seperti jaringan bioskop XXI, telah melakukan pencegahan dan mengantisipasi virus corona, Senin (9/3/2020). Pengelola mulai menyemprotkan cairan disinfektan yang dipakai maskapai penerbangan internasional secara berkala dan menyiapkan hand sanitizer (sabun cuci tangan) di seluruh bioskop Indonesia. (istimewa)

Hal itu dikonfirmasi oleh Public Relation Manager CGV Cinemas Hariman Chalid, Selasa (20/10/2020).

Sejumlah protokol kesehatan ketat yang harus dipatuhi antara lain wajib mengenakan masker di seluruh area bioskop, termasuk saat menonton film.

"Protokol kesehatannya sesuai demgan panduan dari Kemenkes dan Pemprov DKI Jakarta," kata Hariman pada ANTARA, Selasa (20/10/2020).

Penonton dan seluruh karyawan juga wajib menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Pemprov DKI juga mensyaratkan agar jumlah penonton tidak melebihi kapasitas 25 persen ruangan bioskop.

Terkait kabar bahwa penonton harus keluar bioskop setiap 30 sampai 60 menit untuk menghirup udara segar baru, Hariman membantahnya.

"Enggak ada itu dalam protokol yang disebut Pemprov," katanya.

Penonton juga masih diperbolehkan makan di dalam bioskop dengan catatan pemesanan makanan dan minuman, sebagaimana pemesanan tiket pertunjukan, dilakukan secara online dan pembayaran dilakukan dengan alat pembayaran digital.

Selain itu, protokol kesehatan lain yang wajib dijalankan pihak bioskop adalah menyediakan hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh pada penonton, dan membentuk tim gugus tugas Covid-19 di bioskop.

Baca juga: Kembali Buka Bioskop dalam Waktu Dekat, Anies : Korea Selatan Selama Pandemi Bioskop Tak Ditutup

Baca juga: Klaim Kaji Pembukaan Bioskop, Satgas Covid-19 Ungkap Pedoman & Sebut Imunitas Bisa Meningkat

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
bioskopJakartafilmCovid-19PSBBbioskop mulai dibuka di Jakarta
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved