Breaking News:

Masa Pendaftaran BLT UMKM Diperpanjang, Ingin Daftar tapi Tak Punya Rekening? Begini Caranya

Simak cara mendaftar BLT UMKM bagi yang tidak memiliki rekening. Menkop UKM Teten Masduki beri penjelasan.

Instagram kemenkopukm
Tampilan di situs resmi siapbersamaumkm.com untuk dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Simak cara mendaftar BLT UMKM bagi yang tidak memiliki rekening.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus menggulirkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM ( BLT UMKM).

Bantuan UMKM ini diperpanjang masa pendaftarannya hingga akhir November 2020.

Hal itu lantaran adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta UMKM.

Bantuan ini awalnya berakhir pada September 2020 lalu.

Bantuan ini ditujukan untuk usaha mikro.

Baca juga: Hal-hal Penting Seputar BLT UMKM yang Wajib Dipahami, Termasuk Pendaftaran Hanya Dilakukan Offline

Baca juga: Ingin Mendapatkan BLT UMKM Gelombang Kedua? Siapkan & Urus Berkas Ini Untuk Pendaftaran

Ilustrasi cek status penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta
Ilustrasi cek status penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta (Freepik/jannoon028)

Karena itu, banyak dari calon pendaftar belum memiliki rekening di bank manapun.

Lantas apakah masyarakat yang tidak memiliki rekening bisa mendapatkan bantuan tersebut?

Menkop UKM Teten Masduki memberikan penjelasan mengenai ini.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening masih bisa mendapatkan bantuan.

Bagaimana caranya?

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pelaku yang belum memiliki rekening bisa tetap mendaftar.

Nantinya pelaku usaha yang berhak menerima bantuan ini akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalurnya.

Adapun bank penyalur BLT UMKM antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Baca juga: SUDAH BISA DIAKSES, Segera Login siapbersamaumkm.com, Beruntung Langsung Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Baca juga: Hal-hal Penting Seputar BLT UMKM yang Wajib Dipahami, Termasuk Pendaftaran Bukan Online

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk bikinkan rekening dan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," kata Teten saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).

Jadi bila ingin mendaftar, pelaku usaha bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal, Bidang usaha dan Nomor telepon.

Tak semua UMKM bisa mendaftar

Meski ditujukan untuk UMKM, tak semua layak mendapat bantuan Rp 2,4 juta tersebut.

Teten bilang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syaratnya yaitu pengusaha mikro sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," pungkas Teten.

Ilustrasi uang Bantuan Langsung Tunai / BLT
Ilustrasi uang bantuan/ BLT (Shutterstock)

Pendaftaran BLT UMKM Hanya Offline, Berikut Cara dan Syaratnya

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tidak bisa dilakukan secara online.

Hal ini dia tegaskan menyusul banyaknya kabar yang menyatakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM, yakni //depkop.go.id.

"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Teten menegaskan, pendaftaran untuk program BLT ini hanya bisa dilakukan secara offline.

Menkop mengatakan, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Pada saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Teten juga bilang, walaupun tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usahanya, pelaku UMKM masih bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut.

Hanya saja, syarat utamanya adalah harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Baca juga: Penerima BLT UMKM 2,4 Juta Wajib Klik eform.bni.co.id, eform.bri.co.id/bpum & webform.bsm.co.id

Baca juga: Cara Lengkap Cek Daftar Penerima BLT UMKM Bank BRI, Dapat SMS Notifikasi

Selain itu, Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Selain itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman.

Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," pungkasnya.

(Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar BLT UMKM Tapi Tak Punya Rekening? Begini Caranya" dan "Pendaftaran BLT UMKM Hanya Bisa Offline, Berikut Cara dan Syaratnya"

Baca juga di Tribunnews Ingin Daftar BLT UMKM tapi Tak Punya Rekening Bank? Tenang Masih Bisa Dapat, Begini Caranya!

Sumber: Kompas.com
Tags:
BLT UMKMbankbantuandaftar BLT UMKM tapi tidak punya rekening
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved