POPULER - Kasus Penjambretan Bocah di Kebayoran Lama, Pelaku Akui Iseng, Ada yang di Bawah Umur
Dalam video rekaman CCTV terlihat para penjambret mengambil ponsel milik seorang anak kecil yang sedang berjalan kaki.
Editor: Irsan Yamananda
Para tersangka awalnya sedang bermain bersama.
Budi mengatakan, para tersangka melakukan aksi penjambretan setelah melihat anak kecil yang sedang membawa handphone.
“Pada saat di jalan lihat anak kecil bawa hp mereka bertiga langsung ada niat ambil HP korban tersebut,” kata Budi.
Penjambretan ponsel, lanjut Budi, dilakukan atas kesepakatan para tersangka.
Polisi akan mengidentifikasi peran masing-masing tersangka.
“Nanti akan kami pilah lagi sebenarnya niat awalnya dari mana.
Tapi yang pasti kesepakatan bertiga karena bertiganya yang ambil ini,” ujarnya.
Budi mengatakan, polisi akan mengenakan pasal Undang-Undang di bawah umur.
Atas perbuatan para pelaku, para pelaku dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Imbau hati-hati
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengimbau para orangtua agar lebih berhati-hati memberikan ponsel kepada anak.
Hal ini berkaca peristiwa penjambretan yang menimpa seorang anak kecil di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Di sini saya juga memberikan imbauan kepada masyarakat.
Pemberian ponsel memang pribadi, tapi ketika kita memberikan ponsel pada anak kita,
kita juga memberikan anjuran,” kata Agus dalam rekaman yang diterima, Rabu (10/20/2020) siang.