Breaking News:

Seleksi Penerimaan BLT UMKM Tahap II Lebih Diperketat, Berikut Tata Cara dan Syarat Lengkapnya

Menurut Hanung, bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.

Shutterstock
Ilustrasi uang Bantuan Langsung Tunai / BLT 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - UMKM masih punya kesempatan untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.

Mengingat pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, masih membuka kesempatan bagi mereka yang ingin mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif.

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.

Menurutnya, bantuan tersebut bakal diperpanjang hingga akhir bulan November 2020.

"Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Hanung menambahkan, pihak UMKM bisa mengajukan diri ke dinas koperasi di daerah masing-masing.

Baca juga: Penting Siapkan Data Ini untuk Dapat Bantuan Langsung Tunai / BLT UMKM Gelombang 2

Baca juga: Masa Pendaftaran BLT UMKM Diperpanjang, Ingin Daftar tapi Tak Punya Rekening? Begini Caranya

Baca juga: Hal-hal Penting Seputar BLT UMKM yang Wajib Dipahami, Termasuk Pendaftaran Hanya Dilakukan Offline

Ilustrasi
Ilustrasi (hai.grid.id)

Menurutnya, bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.

Hanung juga meminta pada para kepala daerah atau dinas koperasi daerah untuk segera mengajukan UMKM-nya.

Mereka juga diminta untuk memberikan semua datanya ke kementerian.

Kendati demikian, proses seleksi penerima BLT tahap II ini lebih diperketat lagi jika dibandingkan pada tahap I.

Hanung menjelaskan, pihaknya mengutamakan para UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil.

Beberapa wilayah yang dimaksud seperti Maluku, Kalimantan, dan NTT.

Baca juga: SUDAH BISA DIAKSES, Segera Login siapbersamaumkm.com, Beruntung Langsung Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

"UMKM yang kami prioritaskan itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim."

"Kayak Maluku, Kalimantan, hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya. Makanya mereka yang berasal dari daerah sanalah yang kami utamakan dahulu," ucapnya.

Cara mendapatkan BLT UMKM

Sementara itu, Menkop UKM Teten Masduki telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri.

Caranya adalah dengan mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Saat mendaftar, masyarakat diminta untuk membawa data-data diri.

Data yang dimaksud antara lain nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Kendati demikian, Teten menjelaskan bahwa tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini.

Berikut persyaratan yang dimaksud:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu pula Teten bilang, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar.

Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur.

Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibikinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," sebut Teten.

Jadi bila ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

3 Masalah Utama yang Harus Diselesaikan agar UMKM Bisa Naik Kelas

Pandemi Covid-19 jangan sampai membuat pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM) terpuruk.  UMKM harus bisa bertahan di tengah situasi yang tidak pasti, sambil mencoba lambat laun untuk bisa naik kelas.

Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad) Ina Primiana mengatakan, setidaknya ada 3 masalah yang harus diselesaikan agar UMKM bisa naik kelas, yakni minimnya pusat data (database), kemampuan bersinergi, dan keterkaitan (linkage) yang menyulitkan UMKM di Tanah Air untuk bangkit dan naik kelas di tengah krisis akibat pandemi.

"Jika ada database akan mudah melihat mana saja pelaku UMKM yang sudah naik kelas, jalan di tempat, dan sudah dibantu. Semua info ada di sana dan bisa diakses secara terbuka. Pada akhirnya ini bisa digunakan sebagai alat membantu UMKM sesuai sektor masing-masing," ujarnya mengutip siaran persnya, Jumat (23/10/2020).

Menurut dia, seharusnya ada data komprehensif untuk bisa dibaca siapapun baik di tingkat pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.

Lalu masalah yang kedua adalah seluruh pemangku kepentingan harus mampu bersinergi lebih kuat dalam membantu UMKM. Sinergi dibutuhkan karena saat ini ada puluhan instansi negara dan daerah yang memiliki kewenangan mengurus UMKM.

Ina berpendapat, banyaknya instansi yang terlibat dalam pengembangan UMKM harus diimbangi dengan kejelasan pembagian tugas di antara mereka.

Pembagian peran tersebut bisa meminimalisir potensi terjadinya tumpang tindih program dan penyaluran bantuan kepada pelaku UMKM.

Sinergi antar instansi juga dipercaya menjadi pintu masuk untuk mengembangkan kualitas produk UMKM Indonesia. Menurut Ina, percuma jika digitalisasi sudah dilakukan pelaku UMKM tetapi tidak diimbangi dengan meningkatnya kualitas produk mereka.

“Kalau produknya tidak berdaya saing dan tidak disukai kan pada akhirnya tidak terpakai juga. Jadi pembinaan itu harus betul-betul dilakukan agar UMKM ini naik kelas," ucapnya.

"Harus dideklarasikan bagaimana caranya agar mereka naik kelas? Perlu dilihat juga produk-produk yang dijual UMKM ini buatan dalam negeri atau impor? Jadi ketika ada bantuan, mungkin bisa dibedakan insentif untuk UMKM yang produktif dengan UMKM yang hanya menjual barang-barang impor,” tambah dia.

Masalah ketiga yang harus diselesaikan adalah minimnya keterkaitan (linkage) antara UMKM dan pemerintah atau pelaku industri besar.

Eks Komisaris Utama PT Pegadaian (Persero) ini menyebut, pembangunan jaringan atau link antara UMKM dan pemerintah serta pelaku usaha besar harus dilakukan untuk membantu penyerapan produk pelaku usaha kecil dan mikro.

“UMKM sekarang sulit menjual barang karena orang-orang menahan beli barang, dan daya beli masyarakat turun. Karena itu, sekarang bisa menjadi momentum untuk mengupayakan agar produk UMKM dibantu link-nya oleh pemerintah. Linkage (UMKM dan industri besar) ini masih kecil di Indonesia, baru sekitar 6 persen. Sementara di Malaysia saja sudah 40 persen,” katanya.

Di sisi lain, Ina juga menyoroti masih besarnya pekerjaan rumah Indonesia agar bisa mendorong pelaku UMKM yang mayoritas di sektor informal agar menjadi formal.

Dia bilang, formalisasi usaha ini dipercaya bisa memberikan kepastian hukum, pendanaan, perluasan pasar, dan peningkatan kualitas produk UMKM. (TribunNewsmaker/Irsan Yamananda/ Kompas)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Ada BLT UMKM Tahap II, Ini Syarat hingga Cara Mendapatkannya ". dan "Ini 3 Masalah Utama yang Harus Diselesaikan agar UMKM Bisa Naik Kelas"

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Seleksi Penerimaan BLT UMKM Tahap II Lebih Diperketat, Berikut Tata Cara & Syarat Lengkapnya.

Tags:
BLT UMKMbantuanMalukuKalimantanNTT
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved