JAWABAN MARAH Buruh Setelah Menaker Umumkan Upah Minimum 2021 Tidak Naik 'Jangan Asal Pukul Rata!'
Ini jawaban kontan buruh setelah Menaker Ida Fauziyah umumkan upah minimum 2021 tidak alami kenaikan dengan alasan situasi sulit pandemi corona.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Perwakilan buruh langsung bereaksi kecewa atas keputusan Menaker Ida Fauziah tetapkan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan dengan alasan situasi sulit pandemi Covid-19. "Jangan pukul rata kondisi semua perusahaan sulit," demikian bunyi reaksi protes.
Ya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Alias upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dibanding 2020 karena alasan situasi sulit pandemi Covid-19 .
Merespons keluarnya surat edaran itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, buruh akan melakukan aksi perlawanan terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).
Said meminta pemerintah bisa bersikap lebih adil, dengan tetap menaikkan upah minimum 2021.
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Menaker Ida Fauziyah Sudah Kirim Surat, Seluruh Gubernur Harus Patuh
Baca juga: Bagian UU Cipta Kerja yang Ditakuti Majikan & Tak Disadari Buruh, Hotman Paris: Selamat untuk Buruh

Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.
"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu.
Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," sebut dia.
Oleh karena itu, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November dan berlanjut lagi pada 9-10 November di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur seluruh Indonesia.
KABAR GEMBIRA! BLT Subsidi Gaji untuk Pekerja Cair di Tahun 2021, Tak Semua Dapat, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Subsidi Gaji Karyawan Berlanjut, Tapi Tak Semua Pegawai 'Dijatah', Simak Siapa yang Berhak |
![]() |
---|
Kena PHK? Ini Cara Dapat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Simak Syarat & Besaran Bantuannya! |
![]() |
---|
Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Tak Lanjut di Tahun 2021, Diganti Bantuan Rp 3,5 Juta, Simak Cara Dapatnya |
![]() |
---|
Bentuknya Bukan Uang? Ini Program Pengganti BLT Subsidi Gaji Pekerja 2021, Dijelaskan Ida Fauziyah |
![]() |
---|