Hore! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Berlaku, STNK Mati Bisa Ditebus Gratis Tanpa Denda
Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta masih berlaku hingga 31 Agustus 2025.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hore! pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta masih berlaku, bebas denda dan bea balik nama.
Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini masih berlaku hingga 31 Agustus 2025.
Bagi warga jakarta yang ingin mengikuti program ini bisa segera ke Samsat terdekat.
Kali ini Pemprov DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Baca juga: Hidup Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Terlihat Mapan, Mantan Karyawan Ungkap Sebaliknya
Penghapusan sanksi administrasi yang diberikan yaitu:
Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak
Penghapusan sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran
Warga Jakarta cukup membayar pajak pokok, tidak perlu melakukan permohonan karena penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.
Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, warga Jakarta bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia seperti, gerai SAMSAT, SAMSAT keliling dan SAMSAT induk.

Bagi yang tidak bisa datang langsung ke kantor SAMSAT, tersedia pilihan yang lebih praktis dan efisien, yakni menggunakan aplikasi SIGNAL untuk mengurus pajak kendaraan bermotor.
Pembayaran bisa menggunakan aplikasi SIGNAL yang bisa didownload di Appstore dan Playstore.
Bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari 1 tahun, tetap wajib datang ke SAMSAT Induk untuk mengurus pajak kendaraan bermotor.
Lokasi SAMSAT ada di masing-masing wilayah Jakarta sebagai berikut:
Baca juga: Postingan Istri Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Habis Liburan ke China, Kini Dicari
SAMSAT Jakarta Pusat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420
SAMSAT Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
Sumber: Kompas TV
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|
BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Harga Baru di Sumatera, Jawa hingga Papua |
![]() |
---|