Buang Bayinya di Depan Panti Asuhan, Siswi SMA Ini Berhasil Ditangkap, Akui Malu Hamil di Luar Nikah
Seorang siswi SMA berinisial RP (17) berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah membuang bayinya di depan panti asuhan.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang siswi SMA berinisial RP (17) berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah membuang bayinya di depan panti asuhan.
RP tega membuang bayi yang baru dilahirkannya di depan panti asuhan Giri Asih, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, Rabu (28/10/2020) pagi sekitar pukul 06.00 WITA.
Bayi tersebut lahir dengan ukuran panjang 47 cm dan berat 3 kilogram.
Kasus penemuan bayi ini ditangani oleh Satreskrim Jembrana.
Tak lama setelah melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk, polisi akhirnya berhasil menangkap ibu dari bayi malang tersebut, RP.
Tak hanya RP, polisi juga menangkap kekasihnya, PR (16).
Baca juga: TEGA Buang Bayinya Hingga Digigit Anjing Sampai Hancur, Wanita 20 Tahun Ini Ditangkap: Saya Malu
Baca juga: Siswi SMP Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya ke Sawah, Ternyata Dihamili Paman, Ini Pengakuan Korban

Kedua pelaku masih di bawah umur.
Karena masih di bawah umur, pihak kepolisian mengedepankan UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, bayi yang sempat dibuang itu dikembalikan ke orangtuanya untuk dilakukan perawatan.
Sebelumnya, penemuan bayi tersebut dilaporkan ke Polsek Jajaran.
Hanya butuh waktu lima jam hingga polisi berhasil meringkus pelaku.
“Kurang dari lima jam berhasil mengungkap identitas orangtua bayi tersebut.
Dan memang masih anak di bawah umur yang sekolah di Kecamatan Melaya.
Untuk yang perempuan kelas 3 SMA dan yang laki kelas 2 SMA,” ucap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita, Kamis (29/10/2020), dikutip dari Tribun Bali.
Pelaku pembuangan bayi terbongkar lewat sebuah buku catatan yang ditemukan polisi.