Breaking News:

Pertanyakan Urgensi Pengawalan Moge, Dedi Mulyadi: Orang Lain Harus Minggir, Touring Saja Nyusahin

Pemerintah, lanjut Dedi, seharusnya membuat aturan tegas mengenai kendaraan apa saja yang layak untuk dikawal oleh polisi.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas.com/ Irwan Nugraha
Dedi Mulyadi 

TRIBUNNNEWSMAKER.COM - Beberapa hari terakhir, publik dihebohkan dengan kasus pemukulan 2 anggota TNI oleh oknum anggota klub motor gede asal Bandung.

Seperti diketahui, peristiwa tersebut terjadi di daerah Bukittiinggi, Sumatera Barat.

Mengenai hal ini, anggota DPR RI Dedi Mulyadi angkat bicara.

Ia pun meminta pemerintah membuat aturan memadai secara teknis tentang penggunaan jalan raya oleh motor gede (moge).

Pemerintah, lanjut Dedi, seharusnya membuat aturan tegas mengenai kendaraan apa saja yang layak untuk dikawal oleh polisi.

Mengingat dalam aturan, kendaraan yang seharusnya dikawal polisi adalah yang memiliki kepentingan mendesak dan lebih urgen.

Baca juga: Tanggapi Pernyataan Megawati Soal Sumbangsih Milenial ke Bangsa, Dedi Mulyadi Singgung Bintang Emon

Baca juga: Sindiran Anggota DPR RI Dedi Mulyadi soal Kasus Najwa Shihab, Dialog dengan Kursi Kosong, Kini Viral

Baca juga: Kisah Agustinus Penjual Keripik, Meninggal di Depan Dedi Mulyadi, Sempat Curhat Dagangan Belum Laku

Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi (Kompas.com/ Irwan Nugraha)

"Ketika orang yang dipinggirkan di jalan, pertama apakah itu ambulans?"

"Mobil jenazah atau iring-iringan pejabat untuk kepentingan dinas?"

"Kendaraan lain dipinggirkan itu demi mengejar tujuan agar cepat karena ada tugas negara," kata Dedi kepada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Dedi mengaku sering mengendarai motor atau mobil sendirian.

Baca juga: Akhirnya Bertemu, Agustinus Sang Penjual Keripik Meninggal Mendadak di Depan Dedi Mulyadi, Idolanya

Lalu tiba-tiba dari belakang terdengar suara sirine kendaraan pengawalan.

Ketika dilihat ternyata itu rombongan pengendara motor gede dan kadang pula motor biasa yang sedang melakukan tur.

"Dalam hati saya bertanya, kapasitas mereka itu apa dan urgensinya apa sehingga saya harus minggir oleh rombongan motor baik besar atau kecil," kata dia.

"Apa ada tugas negara yang harus segera diselesaikan?"

"Ataukah jenazah yang harus segera dikuburkan?"

"Atau pula pasien yang harus segera ditangani rumah sakit? Urgensinya apa itu?" lanjutnya.

Dedi mengatakan, belajar dari kasus pemukulan 2 anggota TNI oleh oknum anggota klub motor gede, harus ada penegasan tentang penggunaan jalan raya untuk kepentingan umum.

Pemerintah juga harus memberi jaminan perlindungan kepada pengguna jalan dari berbagai unsur gangguan yang tak memiliki relevansi dengan penggunaan fasilitas pengawalan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas.

"Ketika ada iring-iringan motor yang dikawal polisi, akan ada pertanyaan, Anda itu siapa? Kok meminggirkan saya."

"Anda itu dalam tugas negara atau main. Masa main aja nyusahin orang lain."

Baca juga: POPULER - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Tunjukkan Simpati pada Korban Bully di Pangkep, Beri Ini

"Anda touring saja nyusahin orang lain," sindir anggota DPR dari Fraksi Golkar itu.

Kejadian pengeroyokan

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota TNI dikeroyok pengendara motor gede ( moge) viral di media sosial.

Video itu diunggah akun Instagram @reporter.minang yang menyebutkan pengeroyok adalah sejumlah orang yang diduga anggota klub motor gede.

"Sepotong video aksi main keroyok segerombolan anggota klub motor besar terjadi di Kota Bukittinggi, persisnya di Simpang Tarok, Jumat, 30 Oktober 2020 sore viral di jagad maya," tulis akun tersebut.

Dalam video itu terlihat korban didorong hingga tersungkur.

Setelah itu, salah satu pelaku menendang kepala korban. 

Setelah kejadian, dua orang anggota geng motor gede (moge) Harley Davidson asal Jawa Barat ditangkap polisi setelah diduga mengeroyok dua anggota TNI asal Kodim 0304 Agam, Sumatera Barat.

Dua orang tersebut masing-masing adalah MS (49) dan B (18).

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Dua orang sudah kami tahan inisial MS (49 th) dan B (18 th). Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Dody mengatakan, awalnya kasus itu sudah didamaikan secara kekeluargaan pada Jumat (30/10/2020) sore.

Namun ternyata korban kemudian membuat laporan polisi pada malam harinya.

"Kami hanya menindaklanjuti laporan yang dibuat korban ke polres dan sudah kami tindaklanjuti."

"Pelaku yang terbukti lakukan tindak pidana sebanyak 2 orang dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan polres," jelas Dody. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPR: Touring Saja Nyusahin Orang...".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Pertanyakan Urgensi Pengawalan Moge, Dedi Mulyadi: Orang Lain Harus Minggir, Touring Aja Nyusahin.

Sumber: Kompas.com
Tags:
Dedi MulyadiBandungSumatera BaratBukittinggi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved