Breaking News:

Tak Ingin BPJS Kesehatan Dibekukan? Berikut Cara Cek Kepesertaan via WhatsApp Hingga Aplikasi

Mulai 1 November 2020, peserta yang belum melengkapi data kepesertaannya akan dinonaktifkan untuk sementara waktu.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
BPJS Kesehatan 

WhatsApp

BPJS Kesehatan memberikan fasilitas informasi melalui saluran pesan singkat WhatsApp.

Caranya dengan melalui chat WhatsApp di nomor 0811-8750-400.

Petugas nantinya akan memandu untuk melakukan pengecekan data.

Petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit

Peserta bisa melakukan pengecekan data kepesertaan dengan mendatangi petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit yang menjadi rujukan.

Petugas dari "BPJS SATU!" berperan dalam Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Cara registrasi ulang

Adapun, cara registrasi ulang antara lain menghubungi:

- Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu

- Petugas BPJS SATU! di RS BPJS Kesehatan

- Care Center 1500 400

Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
BPJS KesehatanBadan Penyelenggara Jaminan SosialBPJS
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved