Update Kasus Pembakaran Halte Transjakarta saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pelaku Ada 4 Kelompok
Perkembangan kasus ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus pembakaran halte transjakarta saat kericuhan demo tolak tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta pada 8 Oktober 2020 akhirnya menemui titik terang.
Polisi berhasil menangkap pelaku pembakaran halte transjakarta.
Ada sebanyak 20 orang ditangkap terkait kasus itu.
20 orang tersebut terdiri dari empat kelompok.
Perkembangan kasus ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Saat ini polisi melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.
Baca juga: Najwa Shihab Bongkar Pelaku Pembakar Halte Sarinah saat Demo Omnibus Law, Gerak-gerik Mencurigakan
Baca juga: Ditanya Najwa Shihab soal Antrean Panjang di Halte Transjakarta, Ini Jawaban Anies Baswedan

"Sudah ada waktu itu disampaikan oleh Kapolda, sepanjang halte di Sudirman.
Itu sudah 20 (orang) yang kami amankan dengan 4 kelompok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (5/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Dingkapkan Yusri, 20 orang yang tergabung dalam empat kelompok itu terdiri dari mahasiswa, LSM, pengangguran, hingga anarko.
Lebih lanjut, Yusri juga mengatakan saat ini pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lainnya.
Pihaknya masih mengidentifikasi terkait hal itu.
"Jadi pertanyaan sekarang, apakah sudah cukup itu pelakunya? Itu masih kami dalami, masih banyak yang lain. Kami masih mengidentifikasi," ujarnya.
Bukti-bukti terkait insiden pembakaran halte masih terus dikumpulkan.
Ia juga meminta bantuan pada masyarakat.
Bagi yang memiliki alat bukti berupa video dan foto saat kejadian, bisa segera diberikan ke pihak yang berwajib.
Sebelumnya, demo penolakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja terjadi di sejumlah lokasi pada 8 Oktober 2020.
Begitu juga di Jakarta.
Unjuk rasa berlangsung ricuh.
Baca juga: Deretan Usul Pakar Hukum untuk Perbaiki Kesalahan pada Rumusan UU Cipta Kerja, Tak Bisa Sembarangan
Baca juga: Pastikan Keabsahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Download Lengkap UU No 11 Tahun 2020 di Sini
Massa yang terlibat bentrok dengan polisi yang menembakkan gas air mata.
Sejumlah orang juga melakukan tindakan anarkistis, seperti merusak fasilitas umum.
Sejumlah halte halte bus transjakarta hingga pos polisi pun menjadi sasarannya.
46 Halte Rusak Saat Demo dan Kerugian Capai Rp 65 M
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada sebanyak 46 halte yang rusak berat akibat aksi unjuk rasa omnibus law Undang-undang Cipta Kerja, Kamis (9/10/2020) kemarin.
Anies menyebutkan, total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 65 miliar.
Namun, dari 46 halte tersebut, ada beberapa yang merupakan aset Pemerintah Kota Bekasi.
"Untuk halte itu diperkirakan sejauh ini ya per hari ini sekitar Rp 65 miliar.
Angkanya cukup besar ini bukan angka yang kecil," ujar Anies kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).
Ia mengatakan, ada tiga halte yang rusak berat yakni Bundaran HI, Tosari, dan Sawah Besar.
Halte yang rusak berat itu harus dirombak total.
Dia bercerita, pada Jumat (9/10/2020) malam, ada 250 petugas gabungan dari Dinas Pertanaman, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Bina Marga, dan Dinas Damkar yang membersihkan puing-puing di halte.
"Alhamdulilah pagi ini sudah tuntas pembersihannya, nah kita ingin Senin ini sudah bisa digunakan temporer tetapi belum keseluruhannya," tutur dia.
Adapun, UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Gelombang demo penolakan terhadap UU Cipta Kerja terjadi di sejumlah kota di Indonesia.
Kelompok buruh dari berbagai daerah di sekitar Jakarta berusaha merapat ke Istana Negara dan Gedung DPR untuk berdemo.
Aksi unjuk rasa ini pun berdampak pada bentroknya aparat dan peserta aksi seperti di Harmoni dan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, sejumlah fasilitas publik pun turut rusak dan terbakar.
Kerusakan terjadi pada Halte Bundaran HI, Pos Polisi kawasan Harmoni, Sarinah MH Thamrin, Monas Barat Daya, pos polisi di Atmajaya, hingga pos polisi di Petojo.
(Tribunnewsmaker/ Listusista/ Kompas)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "46 Halte Rusak Saat Demo dan Kerugian Capai Rp 65 M, Anies: Bukan Angka yang Kecil..."
dan di Tribunnews Kasus Pembakar Halte Transjakarta saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Sebut Ada 4 Kelompok Pelaku