Demo Buruh
Nasib Bripka Rohmat Sopir Rantis yang Tewaskan Ojol Affan, Disanksi Lebih Ringan dari Kompol Cosmas?
Kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan akibat terlindas rantis Brimob menyisakan luka mendalam bagi keluarga dan publik.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan akibat terlindas rantis Brimob menyisakan luka mendalam bagi keluarga dan publik.
Bripka Rohmat, sopir rantis yang terlibat, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun hukuman yang dinilai banyak pihak lebih ringan dibanding sanksi berat yang diterima Kompol Cosmas.
Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan besar soal keadilan dan konsistensi penegakan kode etik di tubuh Polri.
Baca juga: Nasib Cosmas Usai Insiden Rantis Brimob yang Tewaskan Affan, Tangis Pecah saat Dipecat dari Polri
Apakah keputusan ini benar-benar mencerminkan tanggung jawab dan profesionalisme yang diharapkan masyarakat?
Sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan lebih rendah selama tujuh tahun.
Hal ini diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Sidang ini ihwal kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas rantis Brimob dalam sebuah insiden beberapa waktu lalu.
"Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis.
Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran etik dalam perkara tersebut.
Perilaku pelanggar juga dinyatakan perbuatan tercela.
Atas hal itu, Rohmat diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan majelis sidang maupun institusi Polri.
Dia dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.
Bripka Rohmat masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Kompol Cosmas PTDH
Sebelumnya Kompol Cosmas resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
| Penyebab Kerangka Manusia di Kwitang Baru Ditemukan 2 Bulan Pasca Demo, Faktor Ilmiah Jadi Bukti |
|
|---|
| Sosok 2 Kerangka di Puing Gedung Kwitang, Dipastikan Jasad Pendemo yang Hilang, Hasil DNA Keluar |
|
|---|
| Hampir 1000 Orang Jadi Tersangka Demo Rusuh Agustus 2025, Ada Keterlibatan Anak-anak, 68 Diversi |
|
|---|
| Bima Permana Jual Aerox Rp5 Juta Dipertanyakan, Segini Harga Aerox Baru & Bekas, Termurah Rp15 Juta! |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru yang Ditahan Karena Dugaan Hasut Demo Rusuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Anggota-Batalyon-Brimob-Polda-Metro-Jaya-Bripka-Rohmat.jpg)