Breaking News:

Demo Buruh

Nasib Bripka Rohmat Sopir Rantis yang Tewaskan Ojol Affan, Disanksi Lebih Ringan dari Kompol Cosmas?

Kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan akibat terlindas rantis Brimob menyisakan luka mendalam bagi keluarga dan publik. 

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | Dok. Tangkapan layar TV Polri
BRIMOB TABRAK OJOL - Anggota Batalyon Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, menyampaikan curahan hatinya usai dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, buntut kasus rantis melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan akibat terlindas rantis Brimob menyisakan luka mendalam bagi keluarga dan publik. 

Bripka Rohmat, sopir rantis yang terlibat, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun hukuman yang dinilai banyak pihak lebih ringan dibanding sanksi berat yang diterima Kompol Cosmas

Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan besar soal keadilan dan konsistensi penegakan kode etik di tubuh Polri. 

Baca juga: Nasib Cosmas Usai Insiden Rantis Brimob yang Tewaskan Affan, Tangis Pecah saat Dipecat dari Polri

Apakah keputusan ini benar-benar mencerminkan tanggung jawab dan profesionalisme yang diharapkan masyarakat?

Sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan lebih rendah selama tujuh tahun.

Hal ini diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). 

Sidang ini ihwal kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas rantis Brimob dalam sebuah insiden beberapa waktu lalu.

"Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis.

Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran etik dalam perkara tersebut. 

Perilaku pelanggar juga dinyatakan perbuatan tercela. 

Atas hal itu, Rohmat diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan majelis sidang maupun institusi Polri.

Dia dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.

Bripka Rohmat masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

BRIMOB TABRAK OJOL - Anggota Batalyon Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, menyampaikan curahan hatinya usai dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, buntut kasus rantis melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan.
BRIMOB TABRAK OJOL - Anggota Batalyon Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, menyampaikan curahan hatinya usai dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, buntut kasus rantis melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan. (TribunNewsmaker.com | Dok. Tangkapan layar TV Polri)

Kompol Cosmas PTDH

Sebelumnya Kompol Cosmas resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Halaman
12
Tags:
Bripka RohmatSopir RantisAffan KurniawanKompol Cosmas
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved