Breaking News:

Dianggap Rugikan Usaha, Ganjar Pranowo Digugat ke PTUN Gegara Naikkan UMP Jateng, Ini Tanggapannya

Digugat pengusaha ke PTUN gegara naikkan UMP Jawa Tengah, begini tanggapan Ganjar Pranowo.

Editor: ninda iswara
Pemprov Jawa Tengah
Ganjar Pranowo 

Frans mengatakan, keputusan Ganjar menaikkan UMP bertentangan dengan Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ganjar juga mengambil langkah berbeda dengan pemerintah pusat.

Padahal penolakan kenaikan UMP telah dituangkan Menaker dalam surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Patut diduga bahwa Gubernur tidak melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik," tutur dia.

Baca juga: Masih Ada Trust Issues Soal Covid-19, Ganjar Pranowo: Masyarakat yang Bosan Adalah Ancaman Bahaya

Baca juga: Rincian UMP Pulau Jawa 2021, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga DIY Tetap Naik

Ganjar minta perusahaan transparan

Menanggapi hal tersebut, Ganjar meminta pengusaha mengedepankan komunikasi.

Ia juga berharap perusahaan bisa jujur dengan kondisi mereka.

"Kalau mereka perusahaannya untung maka kita fair, kita naikkan bersama.

Kalau kemudian rugi silakan bicara dengan kami.

Kalaulah kemudian perusahaan rugi mereka (buruh) juga bisa mengerti kok kondisinya," jelas dia.

Terkait gugatan, Ganjar mengatakan itu adalah hak dari Apindo.

"(Gugatan) itu haknya Apindo sih ya. Tapi kalau kita melihat tadi dari para buruh kan kita belum selesai.

Belum selesai karena setelah ini masih ada UMK.

Justru yang kita butuhkan antara buruh dan pengusaha bisa buka-bukaan, transparan, apakah perusahaannya untung atau rugi," tutur dia.

Naik 3,27 persen

Sumber: Kompas.com
Tags:
UMPGanjar PranowoJawa Tengah
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved