Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel, Divonis 3 Bulan Penjara, Salahi Prosedur Pembelian Obat
Divonis 3 bulan penjara & denda Rp 10 juta, berikut perjalanan kasus narkoba Vanessa Angel.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Vanessa Angel akhirnya menerima vonis atas kasus narkoba yang menimpanya.
Kamis (5/11/2020) Vanessa Angel menghadiri sidang putusan atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dalam pembacaan vonis tersebut, Vanessa Angel dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan hukuman pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp 10 juta subsidier satu bulan," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.
Sama seperti sidang sebelumnya, Vanessa Angel selalu ditemani anak dan suami.
Baca juga: Penyesalan Vanessa Angel, Divonis Penjara & Harus Pisah dari Gala Sky: Mami Bisa Apa Gal? Mami Lelah
Baca juga: Vanessa Angel Bungkam Divonis 3 Bulan Penjara karena Narkoba, Sedih Harus Pisah dengan Bayinya

Bibi Ardiansyah selalu setia mendampingi sang istri melewati masalah ini.
Ayah Vanessa Angel dan ibu sambungnya bahkan juga ikut menemaninya menjalani sidang.
Potret haru Vanessa Angel saat ditenangkan sang ayah pun diunggah di akun Instagram Doddy Sudrajat.
Divonis tiga bulan penjara, berikut perjalanan kasus narkoba Vanessa Angel.
1. Ditangkap karena miliki 20 butir pil xanax
Polisi menangkap Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, dan seorang asistennya, CL, pada 16 Maret 2020.
Ketiganya diamankan di kediaman Vanessa di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Polisi menggeledah kediaman Vanessa dan menemukan 20 butir pil xanax.
Dari total 20 butir pil, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa, sedangkan lima butir lainnya ditemukan di dalam tas Vanessa.