Breaking News:

Fakta Hilangnya Uang Atlet E-Sport Winda Earl di Maybank, Capai Rp 20 M, Polisi Amankan Tersangka

Berikut deretan fakta hilangnya uang atlet e-sport Winda Earl yang mencapai Rp 20 miliar.

Editor: ninda iswara
Instagram.com/windalunardi
Winda 'Earl' Lunardi, pro player cewek Mobile Legends 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Uang milik atlet E-Sport Winda Earl hilang di Maybank.

Sejumlah fakta terkait hilangnya uang milik perempuan bernama asli Winda D Lunardi ini pun mulai terkuak.

Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang hilang pun cukup fantastis.

Uang milik Winda Earl yang hilang di Maybank jumlahnya mencapai lebih dari Rp 20 miliar.

Terkait kasus hilangnya uang Winda Earl, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Mereka bahkan sudah mengamankan dan menahan tersangka.

Baca juga: Kisah Gamer Cantik Kehilangan Rp 20 Miliar di Rekening, Maybank Angkat Bicara, Akankah Uang Kembali?

Baca juga: 2 Bulan Kerja Suami Pulang Bawa Uang Rp 4,9 Miliar, Istri Justru Kecewa Tahu Profesinya: Cerai Saja!

Maybank
Maybank (Maybank)

Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka.

"Telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).

Kasus ini terungkap ke publik ketika Winda Earl menyambangi Gedung Bareskrim Polri.

Winda Earl kala itu menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpanya dan sang ibu, Floletta.

"Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank," kata Winda di Gedung Bareskrim, seperti dikutip Tribunnews.com.

Winda diketahui telah melaporkan A pada Mei 2020.

Hal itu diketahui dari nomor laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.

Modus

Awalnya Winda dan ibunya telah menabung di Maybank dalam dua rekening terpisah sejak 2015. 

Menurut penuturan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, tersangka A awalnya menawarkan kepada Winda untuk membuka rekening berjangka di bank tempat ia bekerja.

“Yang bersangkutan sendiri yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di bank MI sendiri tidak ada. Jadi memalsukan data-datanya,” tutur dia.

Uang milik korban selanjutnya ditarik tanpa sepengetahuan dan izin dari korban. 

“Kemudian (uang itu) ditransfer ke kawan-kawan tersangka untuk diputar dengan harapan mendapat keuntungan,” sambung Awi.

Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany mengatakan, seharusnya pada 2020 uang di rekening keduanya mencapai 20 miliar. 

"Totalnya Rp 20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," ucap Joey.

Namun, tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp 600.000 di rekening Winda, dan Rp 17 juta di rekening Floletta.

Hal itu diketahui Winda dan keluarga pada Februari 2020. Karena tak ada iktikad baik dari pihak Maybank, korban melapor ke Bareskrim pada Mei 2020.

Aset disita dan tersangka ditahan

Helmy menuturkan, akibat peristiwa tersebut, Winda dan ibunya mengalmi kerugian hingga mencapai Rp 22.879.000.000.

Kini, tersangka telah ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang dan akan menjalani pemeriksaan lebih jauh oleh penyidik.

Menurut Awi, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka.

“Penyidik telah melakukan penyitaan beberapa aset antara lain, mobil, tanah, bangunan,” kata dia.

Selain melacak aset, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga terus melacak siapa saja rekan A yang menerima aliran dana dari hasil kejahatannya. 

Awi mengungkapkan, tak menutup kemungkinan rekan-rekan A yang diketahui tidak bekerja di bank yang sama, turut menjadi tersangka.

“Teman-teman tersangka juga dimungkinkan untuk menjadi calon tersangka,” ucap Awi.

Tersandung kasus serupa

Selain kasus di Bareskrim, A rupanya juga tengah menghadapi kasus serupa di Polda Metro Jaya. 

Kendati demikian, Awi tak menjelaskan lebih lanjut kasus yang tengah ditangani itu.

“Yang bersangkutan juga masih dipertanggungjawabkan terkait perbuatannya yang sama tapi LP lain di Polda Metro Jaya,” ucap Awi.

Akibat perbuatannya, A pun terancam dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta-fakta Hilangnya Uang Atlet E-Sport Winda Earl di Maybank

dan di Tribunnews.com Fakta Hilangnya Uang Rp 20 M Milik Atlet E-Sport Winda Earl di Maybank, Polisi Amankan Tersangka

Sumber: Kompas.com
Tags:
MaybankWinda D Lunardiuang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved