POPULER 5 Akun Medsos Penyebar Video Panas Mirip Gisella Anastasia Dilaporkan, Apa Hukumannya?
Advokat bernama Pitra Romadoni Nasution telah melaporkan lima akun media sosial ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Talitha Desena
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengingatkan perihal sanksi pidana yang dapat menjerat orang-orang yang menyebarkan video mengandung unsur pornografi.
Baca juga: POPULER Video Syur Mirip Dirinya Viral, Ini Klarifikasi Gisel, Soal Gorden Hingga Laporan ke Polisi
Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," bunyi Pasal 27 Ayat 1.
Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," bunyi Pasal 45 Ayat 1.
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut seseorang yang turut memperbanyak video bermuatan konten asusila dapat dipenjara maksimal 12 tahun.
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," bunyi Pasal 29.
Karena itu, Dedy berharap masyarakat tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila sehingga tercipta ruang digital yang sehat dan bersih.
Klarifikasi Gisel
Gisel mengaku sedih karena harus kembali menghadapi masalah sama.
Hal tersebut ia ungkapkan di salah satu video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi.
Baca juga: KATA Pakar Telematika Soal Video Panas Mirip Gisel, Ada Petunjuk: Ciri-ciri Ini Sangat Memudahkan
Baca juga: TERJAWAB Cara Gisel Lolos dari Tuduhan Pelanggaran UU ITE Video Asusila, Inilah Solusi Hotman Paris
Baca juga: Tersenyum Kecut, Gisel Tanggapi Soal Gorden di Video Syur: Gak Mungkin Aku Ngapa-ngapain di Kamarku

"Sebenarnya sedih sih, berkali-kali lagi kan," tutur Gisel yang mencoba tertawa.
"Cuma kalau anak-anak gimana, kalau ngelihat kok kayaknya langganan banget," imbuhnya.
Gisel mengaku hanya bisa pasrah dan sadar kalau ada banyak orang dengan wajah mirip dirinya.