UPDATE Kasus Video Syur Mirip Gisel: Penyebar Berinisial PP Ditangkap hingga Masuk Gelar Perkara
Salah satu sumber di Polda Metro Jaya menyatakan, pemilik akun Twitter yang ditangkap adalah pria berinisial PP.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: ninda iswara
kebanyakan itu anak-anak remaja," ucap Pitra.
"Iya rata-rata remaja, sementara itu kalau lihat wajahnya sekitar umurnya itu 20-an ke atas," sambungnya.
2. Pelaku Berinisial PP Ditangkap
Pemilik akun Twitter penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel ditangkap.
Penangkapan pemilik akun Twitter penyebar video syur mirip Gisel ditangkap polisi dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (11/11/2020) malam.
Salah satu sumber di Polda Metro Jaya menyatakan, pemilik akun Twitter yang ditangkap adalah pria berinisial PP.
PP diamankan setelah penyidik melakukan gelar perkara awal kasus ini pada Rabu sore.
Dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran penyebaran video syur itu.

"Pemilik akun Twitter ini yang menyebarkan video mirip Gisel itu pertama kali dan sudah ditangkap. Inisialnya PP," kata sumber tersebut di Polda Metro Jaya itu, Kamis (12/11/2020).
Saat ini, katanya, penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan PP sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: POPULER 5 Akun Medsos Penyebar Video Panas Mirip Gisella Anastasia Dilaporkan, Apa Hukumannya?
3. Masuk Gelar Perkara
Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus penyebaran video syur mirip Gisel dan Jessica Iskandar alias Jedar, Rabu sore.
Hasilnya, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana dalam penyebaran video itu.
Berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi, jelas Yusri Yunus, ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam viralnya dia video syur mirip artis tersebut.
"Pelapor dan saksinya sama, saksi ahli yang dimintai keterangan juga sama, dan pasal yang disangkakan untuk dua kasus video itu sama," kata Yusri Yunus.