Mahfud MD Tanggapi soal Kerumunan Habib Rizieq, Tanggung Jawab Pemprov DKI, Pemerintah Tindak Tegas
Tanggapan Mahfud MD soal kerumunan acara Habib Rizieq. Sebut tanggung jawab Pemprov DKI.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terkait kerumunan acara Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD akhirnya buka suara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Seperti yang diketahui, kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia menimbulkan sejumlah kerumunan.
Hal ini lantaran Habib Rizieq menggelar acara yang dihadiri oleh para pendukung dan pengikutnya.
Kerumunan massa terjadi dalam acara Maulid Nabi yang digelar oleh pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini.
Selain itu, massa juga menghadiri pesta pernikahan Syarifah Najwa Shihab, yang merupakan putri Habib Rizieq.
Baca juga: Soal Kerumunan Habib Rizieq, Warga Luapkan Kritik untuk Pemerintah, Sebut Standar Ganda, Respon FPI
Baca juga: Soal Resepsi Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Ketua Satgas: Pemprov DKI Tak Pernah Mengizinkan

Kerumunan massa dengan jumlah kurang lebih 10 ribu orang ini pun menjadi sorotan.
Terlebih mereka tak menerapkan protokol kesehatan.
Tak ada jaga jarak, massa justru berdesakan menghadiri acara Habib Rizieq.
Warga pun meluapkan kritikan terkait acara yang digelar oleh Habib Rizieq.
Kritikan tersebut juga mereka layangkan kepada pemerintah.
Selain pemerintah, warga juga membanjiri akun Instagram Polda Metro Jaya dengan berbagai macam respon.
Terkait hal tersebut, Mahfud MD menyebut bahwa Pemprov DKI lah yang harusnya bertanggung jawab.
Ini berdasarkan aturan dan hierarki kewenangan Pemprov DKI Jakarta atas aktivitas di wilayahnya.
"Penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
Berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Mahfud mengatakan, pemerintah menyesalkan adanya kerumunan massa dalam kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq yang berlangsung di Petamburan, Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu (14/11/2020).
Apalagi, kata Mahfud, pemerintah juga sebelumnya telah memperingatkan Anies supaya pihak penyelenggara benar-benar mematuhi protokol kesehatan.
"Di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," ucap dia.
Untuk itu, Mahfud memperingatkan kepada setiap kepala daerah hingga aparat keamanan untuk bertindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Rizieq Shihab Akui Langgar Protokol Kesehatan Bahkan Sulit Jaga Jarak : Habib Aja Duduk Susah
Baca juga: Polda Metro Jaya Tutup Mulut Diprotes Soal Beda Tindakan Tangani Kerumunan pada Massa Habib Rizieq

Ia memastikan, pemerintah juga akan memberlakukan penegakan hukum terhadap kegiatan yang bisa menciptakan kerumunan massa.
"Pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar," kata Mahfud.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) dan petingginya, Rizieq Shihab.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).
Arifin mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).
"Berlaku semua sama.
Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.
Dalam suratnya, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.
Menurut dia, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.
"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin.
Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.
Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan.
Ia menikahkan putrinya, Sharifah Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.
Imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun kembali ditutup, para peserta acara juga memadati lokasi.(TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud: Pelanggaran Protokol Kesehatan di Acara Rizieq Shihab Tanggung Jawab Pemprov DKI
dan di Tribunnews.com Tanggapan Mahfud MD soal Kerumunan di Acara Habib Rizieq, Sebut Jadi Tanggung Jawab Pemprov DKI