Breaking News:

AKBP Basuki Akui Sudah 5 Tahun Kumpul Kebo dengan Dosen Untag, Sekamar, Tahu Detik-detik Kematian

AKBP Basuki akui punya hubungan gelap dengan Dwinanda Linchia Levi. Sudah 5 tahun tinggal bareng tanpa ikatan pernikahan.

Editor: ninda iswara
TribunNewsBogor dan Istimewa via TribunSumsel
KASUS KEMATIAN DOSEN - AKBP Basuki akui punya hubungan gelap dengan Dwinanda Linchia Levi. Sudah 5 tahun tinggal bareng tanpa ikatan pernikahan. 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki akui punya hubungan gelap dengan Dwinanda Linchia Levi.
  • Mereka sudah lima tahun tinggal satu atap tanpa ikatan pernikahan alias kumpul kebo.
  • Berada di satu kamar, AKBP Basuki mengetahui detik-detik tewasnya Dwinanda.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pengakuan mengejutkan datang dari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki.

Ia mengaku telah menjalin hubungan layaknya suami istri atau kumpul kebo dengan seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) selama kurang lebih lima tahun.

Romansa terlarang antara AKBP Basuki dan dosen muda tersebut disebut sudah berlangsung sejak masa pandemi pada tahun 2020.

Meski tidak pernah terikat dalam pernikahan resmi, nama sang dosen bahkan ikut dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) Basuki dengan status “family lain”, berdampingan dengan identitas istri sah dan anaknya.

Pengakuan ini disampaikan Basuki ketika menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.

Baca juga: Harta AKBP Basuki Sampai Bisa Biayai Kuliah Doktor Dosen Dwinanda, Penghasilan Tembus Dua Digit

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).

Atas pelanggaran tersebut, Bidpropam menjatuhkan sanksi penahanan selama 20 hari terhadap AKBP Basuki, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

Keputusan ini diambil karena Basuki, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng, dinilai melakukan pelanggaran berat.

Ia masih terikat pernikahan sah, namun tetap menjalin hubungan dengan wanita lain.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBP B ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.

Artanto menambahkan bahwa hubungan antara AKBP Basuki dan DLL sudah terjalin sejak pandemi 2020, saat banyak masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah.

Namun, seluruh keterangan tersebut sementara hanya berasal dari pihak Basuki.

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.

Artanto menyebut, selama menjalin hubungan asmara AKBP Basuki tinggal satu atap dengan korban.

Ketika peristiwa korban meninggal dunia, perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Tags:
AKBP BasukiDwinanda Linchia LeviUntagSemarang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved