Rizieq Shihab Pulang
Buntut Acara Habib Rizieq: 2 Kapolda Dicopot Hingga Anies Baswedan Diperingatkan & Dipanggil Polisi
Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat dianggap dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Editor: Irsan Yamananda
Mahfud pun menyatakan, pemerintah menyesalkan pelanggaran protokol kesehatan yang tetap terjadi di acara tersebut.
Hal serupa disampaikan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Doni mengatakan, pemerintah pusat telah mengimbau melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melarang aktivitas yang menimbulkan kerumunan.
Namun, Satgas akhirnya menilai kegiatan di Petamburan dinilai tak dapat lagi dicegah sehingga akhirnya memutuskan mengirim bantuan masker.
"Sehingga, jalan terakhir adalah memberikan masker. Semata-mata adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Doni.
Baca juga: POPULER Imbas Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal, Kapolsek Dicopot, Mahfud MD Minta Polri Atasi
Tak hanya ditegur Mahfud, Anies juga dipanggil polisi terkait acara pernikahan putri Rizieq.
Polri telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak untuk diklarifikasi menyangkut acara pernikahan putri Rizieq.
Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, salah satu yang dipanggil adalah Gubernur Anies Baswedan.
“Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir,” ucap Argo.
Baca juga: Imbas Hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal: Kapolsek Dicopot Hingga Mahfud MD Minta Polri Turun Tangan
Menurut Argo, klarifikasi itu terkait kasus dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina kesehatan,” tuturnya.
Pembelaan Anies
Sementara itu, Gubernur Anies mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab untuk pernikahan putrinya di Petamburan.
Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.
"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Namun sayangnya, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi.
Baca juga: Ahok Usul KemenBUMN Dibubarkan, Lihat Banyak Kecurangan, Ada yang Copot Jabatan Masih Digaji 75 Juta
Akhirnya terjadi pelanggaran terkait kerumunan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.