Breaking News:

Rizieq Shihab Pulang

Buntut Acara Habib Rizieq: 2 Kapolda Dicopot Hingga Anies Baswedan Diperingatkan & Dipanggil Polisi

Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat dianggap dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas.com
Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kerumunan massa yang ditimbulkan oleh acara pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab rupanya berbuntut panjang.

Bagaimana tidak, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya.

Keduanya dianggap dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian Kapolda Jawa Barat,” ucapnya.

Pencopotan keduanya tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020.

Baca juga: Dicopot Gagal Atasi Massa Habib Rizieq, IPW Soroti 2 Kapolda Calon Kuat Kapolri : Beliau Geng Solo

Baca juga: Akibat Pembiaran Kerumunan Massa Habib Rizieq, 2 Kapolda Dicopot, Anies Baswedan Bakal Dipanggil

Baca juga: Diduga Buntut Kerumunan Habib Rizieq, Kapolda Metro Jaya & Jajaran Kapolres Ini Dicopot dari Jabatan

Potret suasana Maulid Nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq
Potret suasana Maulid Nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq (Kompas.com/Ihsanuddin)

Dalam telegram tersebut, Nana bakal menduduki jabatan baru, yaitu Koorsahli Kapolri.

Sementara jabatan Nana selaku Kapolda Metro Jaya akan diemban oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran.

Sedangkan Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Posisinya yang dulu akan diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri.

Baca juga: Gelar Panggung Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka, Lalai & Minta Maaf, Kapolsek Dicopot

Argo tak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut.

Namun, kerumunan massa Rizieq memang sempat terjadi di dua wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

Kapolres Jakarta Pusat dan Kapolres Bogor Juga Dicopot

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis juga melakukan mutasi Kapolres Jakarta Pusat dan Kapolres Bogor di dalam struktur organisasi Polri.

Diduga, mutasi keduanya karena tidak melaksanakan perintah penegakan protokol kesehatan Covid-19.

Pencopotan itu berdasarkan surat telegram rahasia No. ST/3222/XI/KEP/2020, tertanggal 16 November 2020.

Surat itu ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Dalam surat itu, Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto dicopot dan dipindahtugaskan sebagai Analis Kebijakan Madya Brigade Mobile Korps Brimob Polri. Jabatannya kali ini digantikan oleh Kombes Pol Hengki Haryadi.

Sementara itu, Kapolres Bogor Roland Ronaldy juga dicopot dan dipindahtugaskan menjadi Wadirkrimsus Polda Jawa Barat.

Posisinya kali ini digantikan oleh AKBP Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan.

Pencopotan itu diduga kuat berkaitan dengan adanya acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.

Jejak Rizieq dimulai sejak ia tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada Selasa (10/11/2020).

Saat itu, kerumunan massa menyambut kedatangan Rizieq di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Kerumunan juga terjadi di Jalan KS Tubun, Petamburan, yang merupakan kediaman Rizieq.

Baca juga: FAKTA BARU Konser Dangdut di Tegal: Kapolsek Dicopot, Ratusan Warga Tes Swab, Tersangka Bisa Tambah

Kerumunan massa kembali terjadi saat Rizieq berkunjung ke Tebet, Jakarta Selatan, dan ke puncak, Bogor, pada Jumat (13/11/2020).

Terakhir, pada Sabtu (14/11/2020) malam, Rizieq kembali menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan. Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.

Tak pernah ada protokol jaga jarak yang dilakukan dari acara kumpul-kumpul massa Rizieq.

Bahkan, sebagian ada yang tak mengenakan masker. Namun, acara itu tak pernah dibubarkan oleh aparat berwenang.

Peringatan dan pemanggilan untuk Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun turut ditegur oleh pemerintah pusat karena dinilai tak mampu menegakkan disiplin protokol kesehatan di daerahnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Anies pernah diperingatkan untuk mendesak penyelenggara acara supaya pernikahan putri Rizieq mematuhi protokol kesehatan.

"Pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Baca juga: Buntut Panjang Konser Dangdut di Tegal, Kapolsek Dicopot dari Jabatan, Wakil Ketua DPRD Tersangka

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.

Mahfud pun menyatakan, pemerintah menyesalkan pelanggaran protokol kesehatan yang tetap terjadi di acara tersebut.

Hal serupa disampaikan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Doni mengatakan, pemerintah pusat telah mengimbau melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melarang aktivitas yang menimbulkan kerumunan.

Namun, Satgas akhirnya menilai kegiatan di Petamburan dinilai tak dapat lagi dicegah sehingga akhirnya memutuskan mengirim bantuan masker.

"Sehingga, jalan terakhir adalah memberikan masker. Semata-mata adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Doni.

Baca juga: POPULER Imbas Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal, Kapolsek Dicopot, Mahfud MD Minta Polri Atasi

Tak hanya ditegur Mahfud, Anies juga dipanggil polisi terkait acara pernikahan putri Rizieq.

Polri telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak untuk diklarifikasi menyangkut acara pernikahan putri Rizieq.

Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, salah satu yang dipanggil adalah Gubernur Anies Baswedan.

“Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir,” ucap Argo.

Baca juga: Imbas Hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal: Kapolsek Dicopot Hingga Mahfud MD Minta Polri Turun Tangan

Menurut Argo, klarifikasi itu terkait kasus dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina kesehatan,” tuturnya.

Pembelaan Anies

Sementara itu, Gubernur Anies mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab untuk pernikahan putrinya di Petamburan.

Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Namun sayangnya, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi.

Baca juga: Ahok Usul KemenBUMN Dibubarkan, Lihat Banyak Kecurangan, Ada yang Copot Jabatan Masih Digaji 75 Juta

Akhirnya terjadi pelanggaran terkait kerumunan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Meski demikian, Anies menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak main-main dan serius dalam menegakkan protokol kesehatan.

Dia menuturkan, ketegasan tersebut tecermin dalam sanksi yang diberikan oleh penyelenggaraan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.

Baca juga: BOCORAN Potret Najwa Shihab Putri Rizieq Shihab Saat Menikah, Anggun Berkebaya Emas & Bergaun Putih

Anies mengatakan, sanksi denda Rp 50 juta yang diberikan kepada Rizieq Shihab karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan tidak main-main.

"Rp 50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50.000 - Rp 200.000," kata Anies.

Sanksi itu pun, lanjut Anies, sudah diterapkan dalam banyak kasus. Hanya saja, saat ini karena kasusnya mengundang perhatian publik jadi sanksi denda bisa tersorot.

"Hanya saja, selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," kata Anies. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Acara Rizieq Shihab: Kapolda Dicopot, Anies Diperingatkan dan Dipanggil Polisi".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Buntut Acara Rizieq Shihab: 2 Kapolda Dicopot Hingga Anies Baswedan Diperingatkan & Dipanggil Polisi.

Sumber: Kompas.com
Tags:
Rizieq ShihabHabib RizieqFront Pembela IslamFPI
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved