Breaking News:

Guru Honorer & Tenaga Kependidikan Non-PNS Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Berikut Syaratnya

Adapun nilai besaran bantuan subsidi gaji yang diberikan kepada tenaga pendidik tersebut sebesar Rp 1,8 juta.

Editor: Irsan Yamananda
Shutterstock
Ilustrasi uang Bantuan Langsung Tunai / BLT 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Menurut Nadiem, ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji tersebut.

Diantaranya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Persyaratan tersebut ia sampaikan saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020).

"Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien."

"Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," papar dia.

Baca juga: Subsidi Gaji Siap Dibagikan untuk Guru Honorer & Tenaga Pendidikan Non-PNS, Simak Syarat Lengkapnya

Baca juga: Bantah Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap II Tertunda, Menaker Beri Penjelasan dan Bukti

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Belum Masuk ke Rekening? Berikut Penjelasan Menaker

Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim (Kolase TribunNewsmaker.com/ Kompas.com)

Selain itu, penerima subsidi gaji lingkupan Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi-bansos.

Bantuan yang dimaksud yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.

"Karena itu, jumlahnya bisa dibilang sama ya dengan jumlah bantuan sosial tunainya."

"Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemenaker ataupun juga yang semi-bansos dari Prakerja."

"Kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan," ujar dia.

Adapun nilai besaran bantuan subsidi gaji yang diberikan kepada tenaga pendidik tersebut sebesar Rp 1,8 juta.

Baca juga: Cek Kembali! 5 Jenis Rekening Ini Akan Sulit Menerima Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

"Kabar gembira, hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud, dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali."

"Jadi sekaligus kita memberikannya," katanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
subsidi gajiBLTMenteri Pendidikan dan KebudayaanNadiem Makarim
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved