POPULER - Acara Habib Rizieq Mengundang Kerumunan, Anies Baswedan Ngaku Sudah Beri Surat Peringatan
Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Acara yang berlangsung pada 14 November di Jalan Petamburan II, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, tersebut melanggar dua Peraturan Gubernur (Pergub) sekaligus, yaitu Pergub Nomor 79 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020.
Baca juga: Soal Resepsi Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Ketua Satgas: Pemprov DKI Tak Pernah Mengizinkan
Anies juga mengancam apabila pelanggaran kerumunan pada masa PSBB terjadi berulang kali dan dilakukan orang yang sama maka akan diberlakukan sanksi denda progresif yang maksimal dikenakan hingga Rp 150 juta.
Dia juga menegaskan, untuk menjatuhkan sanksi, tidak ada pertimbangan lain selain menegakkan Pergub yang sedang berlaku pada masa PSBB transisi.
"Ada Pergub, jadi kalau ngasih denda itu bukan pakai pertimbangan," kata Anies.
Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak main-main dan serius dalam menegakkan protokol kesehatan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Dia menuturkan, ketegasan tersebut tercermin dalam sanksi yang diberikan oleh penyelenggaraan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
"Jadi Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
Anies mengatakan, sanksi denda yang diberikan kepada Rizieq Shihab karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan tidak main-main.
Denda dengan besaran Rp 50 juta, tutur Anies, bisa membuat perilaku orang yang dijatuhi denda berbeda.
"Rp 50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50.000-Rp 200.000," kata Anies.
Itu pun, lanjut Anies, sudah diterapkan dalam banyak kasus. Hanya saja, saat ini karena kasusnya mengundang perhatian publik jadi sanksi denda bisa tersorot.
"Hanya saja, selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," kata Anies.

Mahfud MD tanggapi kerumunan acara Habib Rizieq
Terkait kerumunan acara Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD akhirnya buka suara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Seperti yang diketahui, kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia menimbulkan sejumlah kerumunan.