UPDATE Kasus Video Syur Mirip Artis, Gisel Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Diperiksa Jadi Saksi
Artis peran Gisella Anastasia datang ke Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020 untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Dua pelaku penyebar video syur diduga Gisella Anastasia telah ditangkap dan ditetapkan teersangka oleh kepolisian.
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 tentang pornografi.
Polisi Panggil Gisel dan Buru Pembuatnya
Kasus penyebaran konten video dewasa, yang salah satu pemerannya disebut-sebut mirip artis berinisial Gisel, hingga kini masih terus didalami kepolisian.
Polisi terus memburu dalang di balik tersebarnya video syur berdurasi 19 detik itu sejak dilaporkan oleh seseorang berinisial FD.
Pemeriksaan beberapa saksi hingga ahli bahasa dilakukan untuk menemukan titik terang kasus video terebut.
Setelahnya, polisi menangkap dua orang berinisial PP dan MN.
Keduanya diduga melakukan penyebaran video syur mirip artis Gisel secara masif di media sosial Twitter.
Kini, PP dan MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi memastikan masih mengusur kasus video syur dari tertangkapnya keduanya.
Akun medsos penyebar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik kembali menemukan satu akun media sosial yang menyebarkan secara masif video syur disebut-sebut mirip artis berinisial Gisel.
"Ada satu akun sekarang ini, masih didalami oleh penyidik Cyber Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Sepertinya (akun ini) lebih masif lagi menyebarkan," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (16/11/2020).
Yusri menjelaskan, penemuan akun medsos itu terungkap setelah polisi memeriksa dua tersangka PP dan MN yang lebih dulu ditangkap.
"Handphone kedua tersangka. Kemarin sudah selesai keluar dari pemeriksaan ahli forensik," katanya.