Acara Rizieq Shihab Dikritik & Diusut Polisi, FPI Sindir Pilkada 2020, Sentil Gibran saat Berkerumun
Front Pembela Islam ( FPI) membalas kritikan pemerintah dan publik tentang acara kerumunan Rizieq Shihab.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Front Pembela Islam ( FPI) membalas kritikan pemerintah dan publik tentang acara kerumunan Rizieq Shihab.
Seperti yang diketahui, acara Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) lalu menuai pro kontra.
Acara yang digelar Rizieq yakni pernikahan putrinya sekaligus memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Acara tersebut mengundang kerumunan massa.
Sebanyak 10 ribu orang menghadiri acara tersebut dan saling duduk berhimpitan.
Padahal saat itu Jakarta masih dalam masa PSBB transisi untuk mencegah Covid-19.
Baca juga: Jika Pemerintah Biarkan Kerumunan Massa Saat Pilkada 2020, FPI Ancam Bakal Lakukan Hal Ini
Baca juga: Soal Kerumunan Habib Rizieq, Warga Luapkan Kritik untuk Pemerintah, Sebut Standar Ganda, Respon FPI

Sontak saja acara Rizieq Shihab mendapatkan kritikan pedas karena dinilai melanggar protokol kesehatan.
Rizieq Shihab pun mendapat sanksi, denda Rp 50 juta.
Tak hanya itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta klarifikasi oleh Kepolisian.
Kritikan terus digulirkan pada Rizieq Shihab dan FPI.
Mengenai hal itu, FPI pun membalasnya dengan menyinggung gelaran pilkada 2020.
Pengacara FPI Aziz Yanuar meminta polisi juga mengusut pelanggaran protokol kesehatan dalam gelaran pilkada 2020.
Singgung sikap tak adil kepolisian
Aziz menilai polisi bersikap tidak adil karena hanya mempermasalahkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq dan FPI pada acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
Untuk diletahui, Polda Metro Jaya memanggil sejumlah pejabat di DKI Jakarta menyusul kerumunan pesta pernikahan dan perayaan Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, yang digelar Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Pihak yang dipanggil mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Arifin, Lurah Petamburan Setiyono, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Kepala KUA Tanah Abang, Camat Tanah Abang, Ketua RT dan RW tempat tinggal Rizieq, serta Babinkamtibnas.
Padahal, kata Aziz, banyak kegiatan lain di berbagai daerah yang menimbulkan kerumunan, namun tidak pernah ditindak oleh polisi.
Baca juga: Pembelaan Pemprov DKI Soal Acara Habib Rizieq: Jumlah Petugas Terbatas & Massa Bukan Tamu Undangan
Baca juga: Tiga Hari Setelah Hadiri Acara Rizieq Shihab di Tebet, Wagub DKI Jakarta: Jangan Ada Kerumunan Lagi
"Ternyata hukum itu hanya berlaku untuk FPI, Habib Rizieq dan para pendukungnya.
Karena pelanggaran protokol kesehatan cuma dipermasalahkan yang dilaksanakan Habib Rizieq dan FPI," kata Aziz kepada Kompas.com, Selasa (17/11/2020).
Aziz pun mencontohkan sejumlah kegiatan di berbagai daerah yang melanggar protokol kesehatan, tapi tak pernah tersentuh hukum.
Pertama, kerumunan saat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo.
"Gibran daftar wali kota Solo, ngumpul banyak massa, enggak pakai masker, enggak jaga jarak, enggak masalah," katanya.
Kedua, para menteri dan jajarannya yang berfoto tanpa masker dan jaga jarak setelah rapat koordinasi menteri di Bali. Terakhir, acara Elite Race Marathon di Magelang yang penontonnya tidak menjaga jarak.
"Terakhir, Banser di Banyumas gelar parade kumpul banyak orang, tidak jaga jarak, enggak masalah," ujar Aziz.
Meskipun demikian, Aziz menegaskan FPI akan mengikuti proses hukum apabila dipanggil oleh polisi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar Rizieq Shihab.

Tegas cegah kerumunan Pilkada 2020
Tak hanya mengusut pelanggaran protokol kesehatan dalam pilkada 2020, FPI juga meminta polisi berani bersikap tegas dengan melarang aktivitas pilkada 2020 yang menimbulkan kerumunan.
Apabila polisi tak berani melarang acara kerumunan, maka FPI mengancam akan menggelar reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers bersama yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis, Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Martak, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif.
"Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," demikian bunyi siaran pers.
Seperti diketahui, penyelenggaraan reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 ditunda karena tak mendapatkan izin penyelenggaraan di Monas.
Penundaan disebabkan situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Sebagai gantinya, bakal ada dialog nasional pada 2 Desember 2020 yang akan dihadiri pemimpin FPI Rizieq Shihab dan 100 tokoh ulama.
Acara itu disebut akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 pun mengimbau para alumnus 212 untuk mengadakan istigasah pada 2 Desember 2020 agar wabah Covid-19 diangkat dari Indonesia.
Istigasah diminta digelar dengan mengikuti protokol kesehatan. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kala FPI Singgung Kerumunan Pilkada 2020 yang Tak Pernah Ditindak Polisi..."
dan di Tribunnews FPI Balas Kritikan Soal Acara Rizieq Shihab, Singgung Pilkada 2020, Sindir Gibran saat Berkerumun!