Breaking News:

Kasus Jerinx SID

Terbukti Bersalah, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Sangat Kecewa

Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara atas kasus penyebaran kebencian soal "IDI Kacung WHO".

Tribun Bali/Rizal Fanany
Musisi Jerinx SID diputuskan bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020) 

Jerinx mengaku, tak merasa gugup menjalani sidang.

Ia lantas mengungkapkan harapannya.

Musisi yang memiliki pemikiran kritis itu berharap demokrasi di Indonesia tidak mati.

"Harapan saya semoga demokrasi tidak mati, sudah, Indonesia negara demokrasi," kata Jerinx, sebelum masuk ke ruang sidang, Kamis (19/11/2020).

Kini, Jerinx terbukti bersalah dan akan menjalani masa hukumannya.

(Tribunnewsmaker.com/ Listusista)

Baca juga di Tribunnews Terbukti Bersalah, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Kekecewaan Kliennya

Tags:
Jerinx SIDI Gede Ari AstinaIDIWHODenpasarJerinxNora Alexandra
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved