Kasus Jerinx SID
Terbukti Bersalah, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Sangat Kecewa
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara atas kasus penyebaran kebencian soal "IDI Kacung WHO".
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Irsan Yamananda
Tribun Bali/Rizal Fanany
Musisi Jerinx SID diputuskan bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020)
Jerinx mengaku, tak merasa gugup menjalani sidang.
Ia lantas mengungkapkan harapannya.
Musisi yang memiliki pemikiran kritis itu berharap demokrasi di Indonesia tidak mati.
"Harapan saya semoga demokrasi tidak mati, sudah, Indonesia negara demokrasi," kata Jerinx, sebelum masuk ke ruang sidang, Kamis (19/11/2020).
Kini, Jerinx terbukti bersalah dan akan menjalani masa hukumannya.
(Tribunnewsmaker.com/ Listusista)
Baca juga di Tribunnews Terbukti Bersalah, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Kekecewaan Kliennya