UPDATE Kasus Winda Earl vs Maybank, Polisi Berencana Tetapkan Tersangka Baru, Berikut Penjelasannya
Menurutnya, tersangka baru tersebut diduga menerima aliran dana dari tersangka A.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pihak berwajib berencana menetapkan tersangka baru dalam kasus raibnya uang miliaran rupiah di rekening Maybank Indonesia milik atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono.
Menurutnya, tersangka baru tersebut diduga menerima aliran dana dari tersangka A.
Perlu diketahui, tersangka A menjabat sebagai Kepala Cabang Maybank Cipulir.
“Rencana Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status saksi-saksi penerima dana,” ungkap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).
Kendati demikian, Awi belum memiliki informasi pasti kapan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru tersebut dilakukan.
Baca juga: Soal Raibnya Uang Winda Earl di Maybank, Hotman Paris Heran, Sebut Dana Mengalir ke Anggota Keluarga
Baca juga: Hotman Paris Ajak Winda Earl Bertemu Bahas soal Raibnya Uang Rp 22 M di Maybank, Minta Berikan Fakta
Baca juga: Pembelaan & Kekecewaan Winda Earl soal Raibnya Uang Rp 22 M di Maybank, Sakit Hati Nama Ayah Diseret

Ia hanya menyebutkan bahwa gelar perkara akan dilaksanakan penyidik dalam waktu dekat.
Awi juga belum mau membeberkan berapa jumlah orang yang bakal menjadi tersangka.
“Kita sama-sama tunggu bagaimana nanti keputusannya, hasil penyidikannya terkait tracing aset yang telah dilaksanakan oleh penyidik,” ucap dia.
Sebelumnya, pihak Winda Earl melaporkan kasus ini ke pihak Bareskrim Polri. Penyidik kemudian menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.
Baca juga: POPULER Winda Earl & Maybank Beri Keterangan Berbeda Terkait Raibnya Uang Rp 22 M, Ini Versi Mereka
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka A mendatangi kantor ayah Winda untuk menitipkan sejumlah dokumen pembukaan rekening agar ditandatangani oleh Winda.
"Berupa aplikasi data diri nasabah, blanko formulir pembukaan rekening dan beberapa slip aplikasi kiriman uang serta pemindahbukuan kepada Herman Lunardi (ayah Winda) untuk ditandatangani oleh Saudari Winda," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Setelah itu, dokumen tersebut dibawa oleh tersangka A ke kantornya.
Tersangka A juga mengisi formulir dengan nomor telepon yang telah disiapkan. Segala pemberitahuan atau pengecekan dari pihak bank akan masuk ke nomor yang telah disiapkan tersangka A.
Data itu kemudian dimasukkan ke dalam sistem bank. Winda selaku nasabah seharusnya menerima buku tabungan dan kartu ATM, tetapi tidak diberikan oleh tersangka A.
Menurut Helmy, tersangka A pun mengaku memiliki rekening untuk menampung aliran dana dari aksinya tersebut.
"Tersangka A mengakui mempunyai rekening untuk menampung uang aliran dana pembayaran atau pengembalian uang pernah dipinjam oleh tersangka kepada nasabah-nasabah dan juga untuk pembayaran atas transaksi-transaksi pembelian rumah dan pembayaran kartu kredit dan kebutuhan tersangka," ungkapnya.
Helmy menuturkan, total kerugian korban akibat kasus tersebut sejumlah Rp 22.879.000.000.
Deretan Kejanggalan Kasus Maybank Versi Hotman Paris

Hotman sendiri sudah angkat bicara mengenai kasus tabungan yang hilang ini.
Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut.
Hal tersebut ia ungkapkan saat melakukan konferensi pers di Jetski Cafe, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).
Mengutip dari video di kanal YouTube Kompas TV, berikut deretan kejanggalan yang dimaksud:
Baca juga: Hotman Paris Bela Maybank, Ini 6 Fakta Kasus Raibnya Tabungan Atlet E-Sport Winda Earl 20 Miliar
1. Rekening Tabungan Korban Dititipkan ke Kepala Cabang
Menurut Hotman, ada yang janggal di pernyataan rekening tabungan korban yang dititipkan kepada Kepala Kantor Cabang Maybank alias tersangka.
Winda diketahui telah membuka rekening tabungan pada 2014 lalu.
Setoran awal kala itu sebesar Rp 2 miliar dari ayahnya.
Saldo di tabungannya kemudian terus bertambah hingga Rp 17 miliar.
"Nasabah membuka rekening bank tapi kartu ATM dan rekening tidak diambil sampai hari ini," kata Hotman Paris.
Head of National Anti Fraud Maybank, Andiko juga menyebut, nasabah sudah mengetahui hal tersebut.
"Nasabah tidak pernah komplain mengenai hal tersebut," kata Andiko, dalam jumpa pers.
Baca juga: Kasus Raibnya Tabungan Atlet E-Sport Winda Earl Rp 20 M, Hotman Paris Bela Maybank, Ini Alasannya
2. Bunga yang Dibayarkan Melalui Bank Lain
Dalam kasus tabungan yang raib ini, terdakwa membayarkan bunga tahunan sebesar Rp 567 juta per tahun melalui rekening bank lain, bukan Maybank.
"Bunga atas tabungan tersebut tidak dibayarkan dari Maybank ke rekening Maybank tapi dari rekening pribadi si A, dibayarkan ke orangtua nasabah," ujarnya.
3. Selisih Pembayaran Bunga Tabungan

Hotman merasa janggal pada adanya selisih dari pembayaran bunga tabungan dari nilai yang seharusnya.
Namun, hal ini tidak diprotes oleh nasabah.
Seharusnya, lanjut Hotman, Maybank membayar bunga tabungan per tahun sebesar Rp 1,2 miliar.
Kendati demikian, yang dibayarkan hanya Rp 567 juta saja.
4. Rekening koran
Dalam pengakuan Winda Earl yang jadi korban, dirinya membuka rekening koran.
Padahal kata Hotman, rekening koran (account statement) dan tabungan adalah dua hal yang berbeda.
"Pertanyaan berikutnya adalah, kemarin itu kan si W mengaku menerima rekening koran. Apakah dia tahu bahwa tabungan itu tidak punya rekening koran? Berarti harusnya dia tahu bahwa kenapa saya terima rekening koran sedangkan yang saya buka adalah buku tabungan? Bahkan buku tabungannya masih dipegang oleh si A," jelas Hotman.
5. Aliran dana ke rekening ayah korban
Hotman juga menyoroti adanya aliran dana ke rekening Herman Lunardi yang merupakan ayah dari Winda Earl. Dana yang masuk ke rekening Herman Lunardi sebelumnya mengalir ke Prudential.
Hal itu terlihat dari mutasi rekening milik Winda yang kartu ATM dan buku tabungannya dipegang pelaku.
"Jadi Rp 6 miliar dari Maybank rekeningnya si rekening ini (korban), masuk ke Prudential Rp 6 M. Harusnya buka polis. Tapi dalam hitungan berapa hari, kembali lagi uang ini. Berapa masuk ke rekening siapa (Herman Lunardi)?" kata Hotman.
Sebelumnya, banyak warganet yang menanyakan alasan Hotman Paris mau membela Maybank Indonesia di kasus tersebut.
Hotman pun memberikan penjelasan mengenai hal itu.
Penjelasan tersebut ia sampaikan lewat laman Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Senin (9/11/2020).
Dalam postingannya, Hotman Hotman buka-bukaan soal alasannya.
"Banyak yang bertanya-tanya kenapa Hotman Paris mau membela Maybank dalam kasus dugaan pembobolan rekening nasabah," kata Hotman mengawali pernyataannya.
Baca juga: Fakta Hilangnya Uang Atlet E-Sport Winda Earl di Maybank, Capai Rp 20 M, Polisi Amankan Tersangka
Menurut Hotman, kasus ini bukan pembobolan biasa.
Selain itu, penyelidikan kasus ini sebenarnya sudah berjalan sejak Mei 2020 lalu.
"Saya jawab, saya sudah menjadi pengacara Maybank sejak bertahun-tahun.
Kasus dugaan pembobolan rekening ini sudah kasus lama yang disidik Mabes Polri sejak Mei 2020," terang Hotman.
"Saya melaksanakan tugas saya sebagai advokat," tegas pengacara yang dikenal banyak memenangi sejumlah perkara besar di Tanah Air ini.
Lanjut Hotman, kasus ini terbilang rumit.
Ada banyak hal-hal dalam kasus hilangnya dana nasabah ini yang tidak banyak diketahui publik.
Ia juga selalu memperhitungkan kasus-kasus yang dibelanya dengan pertimbangan matang.
Hal ini pula yang menjadi dasar kenapa pihak Maybank Indonesia berani membawa penyelesaiannya ke ranah pengadilan.
Kasus yang ditanganinya ini tak hanya menyangkut soal dugaan pembobolan.
"Kasus ini tidak sesimpel yang diduga.
Ada hal-hal yang memang Anda tidak tahu, bukan sekadar dugaan pembobolan.
Nanti kita tunggulah keputusan yang berwenang," ucap Hotman.
Baca juga: Kisah Gamer Cantik Kehilangan Rp 20 Miliar di Rekening, Maybank Angkat Bicara, Akankah Uang Kembali?
Baca juga: Hotman Paris Imbau Gisel Agar Siapkan Pengacara, Singgung Kasus Ariel NOAH: Jangan Sampai Anda Kena
Awal mula kasus

Sebelumnya diberitakan, seorang nasabah Maybank Indonesia bernama Winda Lunardi alias Winda Earl mengaku kehilangan uang tabungannya sebesar Rp 20 miliar.
Winda lantas melaporkan kasus hilangnya uang senilai Rp 20 miliar di rekeningnya dan rekening ibunya kepada polisi. Laporan itu disampaikan korban ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.
Dalam pernyataan resminya, Presiden Direktur Maybank Taswin Zakaria menyatakan pihaknya memang telah melakukan investigasi terkait.
Bahkan ia mengaku laporan kepada kepolisian sejatinya dilakukan oleh perseroan.
“Maybank di sini juga sebagai pelapor, mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal.
Baca juga: BUKAN Pakar Telematika, Hotman Paris Sebut Sosok Ini Harus Amati Video Mirip Gisel: Cocok Enggak?
Mohon kita sama-sama mengikuti dan menghormati dulu proses yang sedang berjalan" ujar Taswin.
Winda Earl yang merupakan atlet eSport atau gamer dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna, kehilangan uang sekitar Rp 20 miliar yang disimpan di Maybank Indonesia.
Bareskrim Polri pun sudah menetapkan satu tersangka yang notabene adalah karyawan bank, yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.
Baca juga: TERJAWAB Cara Gisel Lolos dari Tuduhan Pelanggaran UU ITE Video Asusila, Inilah Solusi Hotman Paris
Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) terkait kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan pegawai Maybank.
“Pengawas OJK akan mengveluasi sistem pengawasan internal bank agar ke depannya bank terhindar dari fraud yang dilakukan oknum bank,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Anto mengimbau agar Maybank segera menggelar investigasi terkait kasus ini.
Sebab dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka juga turut melakukan pemalsuan rekening korban sehingga seolah-olah dana korban tetap berada di rekeningnya.
Anto meminta Maybank bisa segera melakukan tindak lanjutan terkait perlindungan nasabahnya, Winda Earl.
(Tribunnewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Polri Berencana Tetapkan Tersangka Baru Kasus Raibnya Uang Winda Earl ".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Winda Earl vs Maybank, Polisi Berencana Tetapkan Tersangka Baru, Simak Penjelasannya.