Ketua FPI Pekanbaru Ditangkap Seusai Bubarkan Aksi Tolak Rizieq, Polisi: Setiap Warga Bebas Bersuara
Beredar kabar bahwa Ketua FPI Kota Pekanbaru HT ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Front Pembela Islam ( FPI) menjadi bahan perbincangan publik selama beberapa waktu terakhir.
Seperti diketahui, nama FPI mulai jadi topik pembicaraan lagi setelah Imam Besar mereka, Rizieq Shihab, pulang ke Tanah Air.
Bagaimana tidak, kepulangan pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Akibatnya, dua Kapolda dicopot dan beberapa pejabat dipanggil polisi.
Teranyar, beredar kabar bahwa Ketua FPI Kota Pekanbaru HT ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Tak sendiri, satu orang anggotanya yang berinisial MNF juga jadi tersangka.
Baca juga: Rapid Test di Kawasan Markas FPI Rizieq Sepi Peminat, Malah Ada yang Kabur, Terungkap Penyebabnya
Baca juga: Copot Baliho Rizieq, Satpol PP Didemo FPI, Dudung Abdurachman Geram: Mereka Siapa? Ini Negara Hukum!
Baca juga: Geram FPI Minta Spanduk Rizieq Dinaikkan Lagi, Pangdam Jaya: Mereka Siapa? Kok Takut Sama Mereka?

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
Mereka ditangkap pada hari Selasa (24/11/2020) dini hari.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya membenarkan status keduanya telah menjadi tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nandang saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Tanggapi Permintaan Uji Swab Covid-19 Sang Imam Besar, FPI: Rizieq Shihab Sudah Punya Tim Sendiri
HT dan MNF disangka melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Mereka juga dikenakan Pasal 335 KUHP yang mengatur soal pemaksaan terhadap orang lain menggunakan kekerasan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua FPI Kota Pekanbaru HT diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Selain HT, seorang anggotanya berinisial MNF juga diperiksa polisi.
Polisi menjelaskan bahwa Ketua FPI Pekanbaru dan seorang anggotanya diperiksa karena membubarkan secara paksa kegiatan Deklarasi 45 organisasi masyarakat (Ormas) yang menolak kedatangan Rizieq Shihab (HRS) ke Pekanbaru pada Senin (23/11/2020).
"FPI membubarkan secara paksa Deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat menolak kedatangan HRS ke Pekanbaru."
"Pembubaran dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum," kata Nandang.
Nandang menjelaskan, Deklarasi 45, elemen ormas dan para tokoh tersebut sudah mengantongi izin di masa pandemi Covid-19.
"Izin mulai dari rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan," kata Nandang.
Dia mengatakan, pembubaran kegiatan yang dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang.
Baca juga: POPULER FPI Bubarkan Massa Deklarasi Anti Makar di Karawang, Aksi Kejar-kejaran Tak Terelakkan
"Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum."
"FPI malah membubarkan deklarasi," sebut Nandang.
Sebagaimana diketahui, deklarasi diikuti sebanyak 45 organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan (OKP), organisasi keagamaan seperti MUI Kota Pekanbaru, PWNU.
Kemudian, Pemuda Pancasila, beberapa organigasi lintas agama, serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau.
Mereka melakukan aksi deklarasi di gerbang Kantor Gubernur Riau.
Dalam kegiatan ini, gabungan ormas menyatakan menolak kehadiran Rizieq Shihab ke Bumi Lancang Kuning.
Mereka menyatakan dukungan terhadap tindakan tegas prajurit TNI dan Polri terhadap orang atau kelompok radikal yang akan memecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada deklarasi tersebut nyaris terjadi kericuhan saat beberapa orang dari FPI Kota Pekanbaru mendatangi lokasi kegiatan dengan merebut pengeras suara dan berusaha mengambil alih panggung.
Copot Baliho Rizieq, Satpol PP Didemo FPI
Sementara itu, pencopotan baliho dan spanduk Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab masih menjadi perbincangan.
Pencopotan baliho Rizieq Shihab tersebut merupakan perintah Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Dudung Abdurachman menjelaskan awal mula mengapa ersonelnya bisa turun tangan mencopot baliho dan spanduk Rizieq.
Hal itu dibeberkan Dudung Abdurachman di Markas Kodam Jaya, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (23/11/2020).
Diungkapkan Dudung, awalnya tindakannya yang memerintahkan langsung TNI untuk mencabut baliho Habib Rizieq Shihab menuai pro dan kontra.
Kendati demikian dikatakan Dudung lebih banyak pihak yang setuju dengan langkahnya itu.
Baca juga: PANTAS Tak Takut Jika Dicopot dari Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman: Dulu Saya Tukang Koran
Baca juga: MASA KECIL Pangdam Jaya Dudung Abdurachman: Loper Koran, Jual Klepon, Cari Kayu Bakar, Tahan Banting

Dudung Abdurachman mengatakan pihak yang menentang pasti tak tahu kisah dibalik peristiwa tersebut dapat terjadi.
"Kritikan itu paling sedikit yang dukungnya banyak, yang mengkritik itu tidak tahu ceritanya bagaimana penurunan baliho," ucap Dudung Abdurachman, dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Kompas TV, pada Selasa (24/11/2020).
"Penurunan baliho itu udah 2 bulan dilakukan, itu Satpol PP, Polisi, dan TNI, bersama-sama kita lakukan," imbuhnya.
Dudung Abdurachman menjelaskan saat Satpol PP berusaha menurunkan baliho dan spanduk tak berizin Habib Rizieq Shihab, pihak FPI menentang.
Bahkan FPI memaksa Satpol PP untuk memasang kembali spanduk dan baliho tersebut.
"Nah kemudian yang menurunkan Satpol PP didemo oleh FPI, suruh pasang lagi," ucap Dudung Abdurachman.
"Lah emang dia siapa? Organisasi apa? Kok pemerintah yang jelas Satpol PP, kok bisa takut sama mereka,"
"Mereka itu siapa? Saya tidak ingin ada kerasahan dengan membuat aturan menurut dia sendiri," imbuhnya gemas.

Dudung Abdurachman menegaskan Indonesia adalah negara hukum, setiap masyarakat diwajibkan mematuhi peraturan yang telah ada.
"Ini negara hukum," tegas Dudung Abdurachman.
"Kita akan berikan himbauan tentang hukum yang berlaku, bukan hukumnnya dia," imbuhnya.
Pangdam Copot Baliho Habib Rizieq, Haris Azhar Singgung Masa Lalu: TNI Ikut dalam Kehidupan Sosial
Pada Jumat (20/11/2020), Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui bahwa ia memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Di mata Dudung Abdurachman pemasangan spanduk dan baliho Habib Rizieq Shihab itu tanpa izin.
Dudung Abdurachman kemudian mengatakan, awalnya, sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu.
Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho itu. Maka, TNI pun turun tangan.
"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung menjawab pertanyaan wartawan usai apel pasukan di Monas, Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Aksi turun tangan TNI itu ternyata malah menjadi bahan pertanyaan sejumlah pihak, termasuk dari Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar.
Mulanya Haris Azhar menegaskan apa yang diperintahkan Pangdam Jaya tak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI.
Hal tersebut disampaikan Haris Azhar saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Petang TV One, pada Minggu (22/11/2020).
"Kalau sesuai tupoksi ya tidak," ucap Haris Azhar.
Menurut Haris Azhar yang memiliki wewenang untuk membereskan baliho dan spanduk tak berizin adalah Satpol PP setempat.
"Bagus kok itu ditindak tapi itu masalah ketertiban umum yang biasanya ditangani oleh Satpol PP," jelas Haris Azhar.
"Nah kalau sampai TNI yang turun tangan, muncul sejumlah pertanyaan dan poin off kritik," imbuhnya.
Ia mempertanyakan keterlibatan TNI dalam pencopotan baliho apakah itu artinya permasalahan sudah termasuk ke dalam kategori yang mengkhawatirkan.
Haris Azhar kemudian menyinggung dua tugas konvensional TNI, perang dan non perang.
"Bisa kalau sampai TNI turun tangan, apakah ada sesuatu yang mengkhawatirkan?" tanya Haris Azhar.
"TNI dilibatkan kan ada dua tugas yang konvensionalm, satu yang non perak perang dan 2 yang perang,"
"Yang perang menurut saya Rizieq Shihab itu bukan sesuatu yang bisa dikatakan sebagai entitas perang dalam artian hukum," imbuhnya.
Haris Azhar lalu mengatakan sebelum membiarkan TNI turun tangan, apakah pihak Satpol PP ataupun kepolisian sudah dilibatkan dalam proses penurunan baliho tersebut.
"Sampai TNI dilibatkan. Apakah Satpol PP polisi bisa berjalan? Kalau memang itu semua sudah bisa berjalan, apakah TNI diperintahkan oleh otoritas politik untuk melakukan ini semua?" ucap Haris Azhar.
Mantan Koordinator KontraS itu lalu khawatir apabila Satpol PP dan polisi belum dilibatkan, maka akan terulang peristiwa di masa lalu, tepatnya saat di Orde Baru.
"Kalau ini tidak dilakukan. Saya khawatir ini seperti dahulu kala, TNI ikut serta dalam kehidupan sosial atau kehidupan politik," tegas Haris Azhar.
Sudjiwo Tedjo Berkicau
Pantauan TribunJakarta.com, di media sosial Twitternya Sudjiwo Tedjo mengatakan sebaiknya para TNI juga ikut turun tangan dalam memberantas korupsi.
Pasalnya menurut pemain film Gundala Putra Petir itu korupsi dapat menghancurkan keutuhan bangsa Indonesia.

"Bila patut diduga ormas ini mengancam keutuhan NKRI shg serdadu harus turun tangan,
sebaiknya serdadu turun tangan juga membereskan korupsi, jangan KPK,
sebab korupsi tak kalah daya hancurnya terhadap keutuhan NKRI," tulis Sudjiwo Tedjo.
Sudjiwo Tedjo menyadari kicauannya soal TNI VS FPI pasti akan menimbulkan pro dan kontra.

"Sila kalau mau maki-maki aku karena IQmu menyangka kubela ormas ini," tulis Sudjiwo Tedjo.
(Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua FPI Pekanbaru dan Seorang Anggotanya Jadi Tersangka".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Ketua FPI Pekanbaru Diciduk Setelah Bubarkan Aksi Tolak Rizieq, Polisi: Setiap Warga Bebas Bersuara.