Buntut Kasus Kerumunan Habib Rizieq, Polisi Sebut Ada Unsur Tindak Pidana, Penyidik Kumpulkan Bukti
Polisi sebut ada unsur tindak pidana di kasus kerumunan Habib Rizieq. Kini naik ke tingkat penyidikan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus kerumunan acara Habib Rizieq berbuntut panjang.
Kini polisi menyebut ada unsur tindak pidana dalam kerumunan acara tersebut.
Sejak kepulangannya pada 10 November 2020 lalu, Habib Rizieq menggelar sejumlah acara.
Mulai dari peringatan Maulid Nabi hingga pernikahan sang anak.
Acara tersebut dihadiri sekitar 10.000 simpatisan yang menantikannya.
Massa membludak, tak ada penerapan protokol kesehatan dalam acara Habib Rizieq.
Baca juga: Wakil FPI Sebut Rizieq Shihab Sudah Tes & Negatif Covid-19, Klinik: Kita Tak Punya Layanan Swab Test
Baca juga: Habib Rizieq Dirawat di RS, Minta Tak Dijenguk, Bima Arya Sebut Masih Diobservasi, Begini Kondisinya

Beberapa orang bahkan terlihat tak memakai masker.
Selain itu, massa juga berdesakan tanpa memperhatikan physical distancing.
Acara Habib Rizieq yang menimbulkan kerumunan ini bahkan berimbas pada sejumlah petinggi.
Sejumlah pihak seperti Anies Baswedan hingga Riza Patria dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Bahkan Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jawa Barat, Kapolres Jakarta Pusat hingga Kapolres Bogor dicopot dari jabatannya.
Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Pelanggaran itu disebabkan kerumunan massa di acara yang berlangsung di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Kemudian polisi menemukan adanya unsur tindak pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekakarantinaan Kesehatan yang menjadi babak baru kasus tersebut.
Unsur itu ditemukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan panjang dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi.