Prostitusi Artis
ST & MY Terjerat Prostitusi, Tarif Rp 110 Juta, Polisi Sebut Ada 2 Artis Lain yang Diduga Terlibat
Polisi menyebut ada dua artis lain yang masih ditelusuri polisi terkait kasus dugaan prostitusi online tersebut.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dua artis berinisial ST dan SH alias MY diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kedua artis tersebut ditangkap atas dugaan kasus prostitusi online.
Mereka diamankan petugas pada hari Rabu , 25 November 2020.
Mengenai hal ini, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko akhirnya angkat bicara.
Ia menyebut ada dua artis lain yang masih ditelusuri polisi terkait kasus dugaan prostitusi online tersebut.
"Untuk kami melakukan penangkapan, ada dua artis lain lagi," kata Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: TEKA-TEKI Artis Inisial ST & MA Baru Saja Terciduk Prostitusi Terkuak, Ini Penampakan Wajah Menunduk
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Prostitusi Online, Siapa Sosok ST & MA yang Disebut Selebgram Serta Model?
Baca juga: Siapa Artis ST dan MA? Ditangkap Dugaan Kasus Prostitusi Online, Pernah Main Film, Begini Nasibnya

Sayangnya, Sudjarwoko belum mau menyebutkan secara lengkap identitas kedua artis tersebut.
Ia hanya mengatakan bahwa keempat artis tersebut berada di bawah muncikari yang sama.
"Di bawah muncikari ini, ada empat yang lain sebenarnya," ucapnya.
Saat ditangkap, SH dan ST melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.
Baca juga: POPULER Ditangkap Dugaan Kasus Prostitusi Online, Pernah Main Film, Siapa Sosok Artis ST dan MA?
"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu, dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.
Namun, dari total Rp 110 juta tersebut, ST dan SH alias MY ini hanya mendapat masing-masing Rp 30 juta.
Kabar terakhir, polisi telah menetapkan suami-istri AR (26) dan CA (25) yang berperan sebagai muncikari dalam kasus ini, sebagai tersangka.
Sebagai informasi, kedua tersangka ini dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUH Pidana juncto pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus Serupa