Breaking News:

OTT Menteri KKP

Terkait Kasus Edhy Prabowo, Ada Dugaan Keterlibatan Pemberi Suap Lain, Dua Tersangka Serahkan Diri

Diduga ada keterlibatan pemberi suap lain di kasus Edhy Prabowo. Ini kata KPK.

Editor: ninda iswara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. 

Namun, ia memastikan lokasi yang digeledah sudah disegel oleh KPK, pada Rabu (25/11/2020).

Sementara, pada Kamis (26/11/2020), dua tersangka yakni Andreau dan Amiril menyerahkan diri ke KPK. Mereka tidak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan, pada Rabu (25/11/2020).

Setelah diperiksa penyidik, Andreau dan Amiril langsung ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, menyusul penahanan lima tersangka lainnya.

"Kedatangan dua orang tersangka yang di belakang ini adalah karena kesadaran setelah kemarin kita umumkan, kita imbau untuk menyerahkan diri," kata Karyoto.

Baca juga: Bukan Susi, Jokowi Tunjuk Luhut untuk Isi Kekosongan Menteri KKP Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK

Baca juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka: Mundur dari KKP, Penampakan Barang Mewah yang Dibeli Pakai Uang Suap

Jangan terjebak euforia

Penangkapan Edhy turut mendapat respons dari sejumlah pegiat antikorupsi. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rohman mengatakan, penangkapan Edhy Prabowo menunjukkan KPK masih mampu dalam menjalankan tugasnya, kendati prosesnya tidak singkat.

"OTT ini menunjukkan bahwa KPK masih punya 'napas' meskipun kewenangan-kewenangan ampuhnya sudah dipreteli melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019," kata Zaenur.

Zaenur mengatakan, kinerja KPK saat ini memang menjadi sulit imbas revisi UU KPK yang mengatur bahwa penyadapan kini harus seizin Dewan Pengawas KPK.

Dalam kasus Edhy, menurut Zaenur, hal itu tercermin dari proses penyelidikan yang dimulai pada Agustus 2020 dan baru berujung dengan OTT pada November 2020.

"Jadi ini bukan barang OTT tiba-tiba, tetapi ini sebuah proses penyelidikan yang cukup panjang dilakukan oleh KPK," ujar Zaenur.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, penangkapan Edhy patut diapresasi namun tak berarti kinerja KPK kini sudah kembali ke era sebelum revisi UU KPK.

"Proses hukum ini tidak begitu saja dapat diartikan bahwa kondisi KPK masih seperti sedia kala," kata Kurnia.

Kurnia pun mengingatkan KPK untuk tidak larut dalam euforia penangkapan Edhy.

Sebab, KPK masih memiliki utang untuk segera meringkus mantan caleg PDI-P Harun Masiku yang telah buron sejak Januari 2020.

"Dalam konteks ini ICW pun mempertanyakan: Kenapa aktor selevel Menteri dapat ditangkap KPK, sedangkan Harun Masiku tidak?" kata Kurnia. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dugaan Keterlibatan Pemberi Suap Lain Dalam Kasus Edhy Prabowo

dan di Tribunnews.com Ada Dugaan Keterlibatan Pemberi Suap Lain Terkait Kasus Edhy Prabowo, Dua Tersangka Serahkan Diri

Sumber: Kompas.com
Tags:
Edhy PrabowoMenteri Kelautan dan PerikananKPK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved