Breaking News:

Pinjamkan WC Portable di Acara HRS, Walkot Jakpus Dicopot, Dianggap Tak Sesuai Arahan Anies Baswedan

Apakah pencopotan yang dilakukan oleh Anies ada hubungannya dengan acara yang digelar Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq?

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: ninda iswara
Kolase Tribun Manado/Foto: Istimewa
Habib Rizieq Shihab dan Anies Baswedan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Anies Baswedan telah mencopot Bayu Meghantara dan Andono Warih dari jabatannya.

Perlu diketahui, Bayu sempat menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.

Sedangkan Andono merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup

Gubernur DKI Jakarta tersebut mencopot keduanya dari jabatan masing-masing.

Apakah pencopotan yang dilakukan oleh Anies ada hubungannya dengan acara yang digelar Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belakangan ini?

Mengutip dari Wartakotalive. berikut penjelasan dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Anies Baswedan Unggah Foto Baca Buku Bagaimana Demokrasi Mati, Ini Komentar Sejumlah Politikus & DPR

Baca juga: PENYEBAB Kematian Demokrasi di Bacaan Anies Baswedan Dibongkar Fahri Hamzah, Singgung Kudeta Militer

Baca juga: ISI LENGKAP How Democracies Die Buku Viral Bacaan Anies Baswedan, Reaksi Istana, Fadli Zon, Pengamat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara dan Andono Warih sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dari jabatannya masing-masing.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara dan Andono Warih sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dari jabatannya masing-masing. (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Pencopotan kedua pejabat itu dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sri Haryati.

"Ya benar dicopot. Karena keduanya dinilai telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur," kata Sri ketika dihubungi Warta Kota, Sabtu (28/11/2020).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir juga mengklarifikasi mengenai kabar tersebut.

Ia menyebutkan, fasilitas yang dipinjamkan untuk acara Rizieq itu adalah toilet portabel.

Baca juga: BREAKING NEWS! Selebgram dari Bali Tewas Lompat dari Balkon Lantai 4, Pesan Terakhir Mati Gak Ya?

"Ada beberapa WC, toilet, itu kan enggak boleh (memfasilitasi kerumunan)," kata Chaidir seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).

Menurut dia, tak ada fasilitas lain selain sejumlah toilet portabel yang dipinjamkan untuk pernikahan putri Rizieq sekaligus acara peringatan Maulid Nabi pada 14 November itu.

Namun Chaidir menegaskan, pemberian fasilitas apapun bentuknya dilarang untuk acara yang menimbulkan kerumunan pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

Sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sudah mengeluarkan instruksi yang isinya antara lain larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan.

"Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik," kata Chaidir.

Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.

“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar Chaidir.

Inspektorat sendiri dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono.

Tetapi juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri berdasar dari instruksi gubernur kepada plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono.

Yaitu terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.

Arahan gubernur berisi 5 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.

Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.

Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) dalam menyambut kedatangan Rizieq Syihab pada Jumat (13/11/2020).
Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) dalam menyambut kedatangan Rizieq Syihab pada Jumat (13/11/2020). (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Salah satu dari 5 butir arahan itu diantaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.

Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Gubernur Anies langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah.

Baca juga: Heboh Rizieq Shihab Dikabarkan Masuk RS, Wali Kota Bogor Bima Arya Angkat Bicara, Ungkap Penyebabnya

Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik.

Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada.

Semua prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Periksa Habib Rizieq

Status kasus kerumunan dalam akad nikah puteri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakara Pusat naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menyusun rencana penyidikan dengan memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus ini, baik sebagai saksi atau tersangka.

Salah satu yang kemungkinan besar dipanggil dan diundang adalah Habib Rizieq Shibab.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, saat menjawab pertanyaan wartawan di Mapoda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).

"Semua pihak yang terkait dan dibutuhkan untuk memenuhi alat bukti akan dilakukan pemeriksaan," kata Tubagus, Jumat.

"Iya termasuk (Habib Riziq Shigab-red). Semua, siapa saja. Bahasanya semua dan siapa saja, kita tidak mengkhususkan ke satu orang. Jadi siapa saja yang terkait dalam pemenuhan alat bukti tersebut akan kita mintai keterangan dan kita panggil," kata Tubagus.

Pemanggilan kata dia, bisa dalam kapasitas sebagai saksi atau kapasitas sebagai tersangka.

Baca juga: Putra Amien Rais Dukung Anak Sulung Jokowi di Pilkada Solo 2020, Gibran Rakabuming: Tambah Semangat

"Untuk tersangka kita lakukan gelar perkara lagi, setelah adanya alat bukti tadi," ujar Tubagus.

Ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan gelar perkara awal dalam kasus ini dan sudah menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Bima Arya Sebut Habib Rizieq Berstatus ODP, Dikabarkan Swab Test Tanpa Sepengetahuan Satgas Covid-19

"Dalam gelar perkara sebelumnya semua jelas. Yang semula diduga ada tindak pidana, sekarang kita meyakini bahwa peristiwa itu ada pidananya. Sehingga kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.

Setelah itu tambah Tubagus, pihaknya menyusun rencana penyidikan.

"Apa saja yang dikerjakan dalam rencana penyidikan, yakni mendasari pemenuhan kepada alat bukti. Yakni terdiri dari saksi, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, surat, dokumen dan sebagainya," ujarnya.

Baca juga: Rapid Test di Kawasan Markas FPI Rizieq Sepi Peminat, Malah Ada yang Kabur, Terungkap Penyebabnya

Karenanya kata dia sesuai yang disampaikan Kapolda Metro Jaya, maka semua pihak yang terkait dan dibutuhkan untuk memenuhi alat bukti itu akan dilakukan pemeriksaan termasuk Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menuturkan dari hasil penyelidikan pihaknya, dipastikan ada unsur perbuatan pidana atau dugaan pelanggaran protokol kesehatan, dalam kerumunan saat acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Karenanya kata dia semua pihak yang dipandang perlu akan dipanggil dan dimintai keterangan penyidik dalam kasus ini.

"Hari ini Ditresrkimum, penyidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan sudah menemukan adanya perbuatan pidana sehingga, hari ini naik sidik," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).

Karenanya kata dia penyidik mulai melakukan langkah tingkat penyidikan dan memanggil semua pihak yang dianggap perlu untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipangil untuk dimintai keterangan," katanya.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Wakil FPI Sebut Rizieq Shihab Sudah Tes & Negatif Covid-19, Klinik: Kita Tak Punya Layanan Swab Test

Hal itu setelah penyidik rampung melakukan gelar perkara, Kamis (26/11/2020).

"Dari hasil gelar perkara yang baru selesai hari ini, maka sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Jadi status kasusnya, dari penyelidikan dinaikan ke penyidikan, dimana untuk membuat terang suatu tindak pidana di sini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (26/11/2020).

Menurutnya saat ini penyidik sedang mengumpulkan kembali alat bukti, mulai dari keterangan saksi, serta bukti-bukti petunjuk atau surat, guna menentukan atau menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Semuanya ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut, perkembangannya apa yang akan dilakukan oleh penyidik kita tunggu saja. Karena untuk menentukan tersangka minimal harus ada dua alat bukti yang cukup," katanya.

Yusri menuturkan sebelumnya pada Rabu (25/11/2020) penyidik sudah melakukan analisa dan evaluasi.

"Lalu hasilnya semua dikumpulkan tadi pagi dan dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik,” kata Yunus.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat berceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020)
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat berceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) (YouTube Front TV)

Kesimpulannya kata dia ada tindak pidana dalam kerumunan di acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu. Sehingga kasusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Dimana kata Yusri, pelaku yang akan ditetapkan tersangka nantinya, akan diancam atau dijerat dengan UU Karantina Kesehatan.

"Untuk penetapan tersangka, penyidik harus mendalami lagi setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Karena tindak lanjut kedepan kan kita mencari keterangan saksi alat bukti, melengkapi semua, bukti-bukti yang ada, dan petunjuk lain," katanya.

Karenanya kata Yusri pihaknya akan memanggil lagi saksi saksi lain yang diperlukan.  "Inikan baru rencana tindak lanjut kedepan, kita tunggu saja,” ujarnya. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Anies Baswedan Copot Wali Kota Jakpus Bayu Meghantara dan Kadis LH, Terkait HRS?

dan di Tribunnews.com Dianggap Tak Sesuai Arahan Anies Baswedan, Walkot Jakpus Dicopot, Pinjamkan WC Portable di Acara HRS

Tags:
Habib RizieqFPIAnies BaswedanJakarta Pusat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved